Hakim PN Dumai Vonis Mati Terdakwa Kasus 50 Kg Sabu

Hakim PN Dumai Vonis Mati Terdakwa Kasus 50 Kg Sabu

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ade Kurniawan yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg sabu jaringan internasional. Warga Bengkalis itu melalui Penasihat Hukum Dwi Miswanti mengajukan banding.

Pada sidang di PN Dumai, Rabu (5/2/2020) yang dipimpin Hakim Lilin Herlina dibantu dua orang hakim anggota Azis Muslim dan Rhenaldo M Tobing, serta dihadiri JPU Priandi Firdaus, terdakwa terlihat pasrah mendengar amar putusan hakim. Dalam ruangan sidang juga terlihat istri terdakwa bernama Susi berkali-kali menyeka air mata.

Menurut hakim, tak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa. Ayah satu anak itu dinilai menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba yang dapat merusak orang banyak.


"Tidak ada hal meringankan sama sekali dalam perbuatan terdakwa. Berdasarkan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa divonis hukuman nati," tegas hakim.

Menurut hakim, terdakwa terbukti masuk jaringan natkoba internasional. Terdakwa sempat menyangkal semua perbuatannya di persidangan namun tidak punya alasan kuat. Begitu pun kesehatan rohani terdakwa dinilai hakim tak ada gangguan mental. Sebab, terdakwa lancar menjawab setiap pertanyaan hakim laiknya manusia normal.

"Hakim melihat tidak ada kelainan jiwa pada terdakwa. Terdakwa sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa pada tahun 2015 lalu, namun kesehatannya telah pulih," beber hakim menyangkal pembelaan yang diajukan terdakwa.

Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri dalam sebuah operasi di Bukittimah Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu. Namun empat orang rekannya lolos saat penyergapan dilakukan.

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Priandi Firdaus dari Kejari Dumai. Atas vonis itu, terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Secepatnya kita ajukan banding," tegas Dwi Miswanti.

Sementara istri terdakwa Ade Kurniawan bernama Susi didampingi Penasehat Hukum sangat menyayangkan putusan hakim yang memvonis mati suaminya. Pasalnya, terdakwa dalam keadaan mengalami gangguan jiwa.

"Sudah tiga kali suami saya berobat di Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru. Dalam lembaga (lapas) juga sering kumat dan mengamuk," ucap Susi dengan wajah sedih.

Diungkapkan Susi, selama ini suaminya sering kumat sakit jiwa. Jika kumat ia pergi begitu saja dari rumah. Bahkan selama dirawat di rumah sakit jia, suaminya itu pernah melarikan diri.

"Biasanya kalau kabur pergi ke Dumai ke rumah orangtuanya dengan pakaian seperti gembel," tutur wanita berjilbab itu.

Susi mengaku tak pernah menerima uang banyak dari penghasilan suaminya. Terdakwa selama ini bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel di Bengkalis.

"Ya, hanya uang gaji dari bengkel itu yang saya terima dari suami saya. Tak pernah saya terima uang lebih dari itu. Kalau ia pengedar narkoba tentunya memiliki yang banyak," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Susi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang nanti menyidangkan kasus banding untuk memberi keadilan kepada suaminya.

"Saya juga berharga agar empat orang yang kabur saat penangkapan juga dapat ditangkap dan ikut bertanggung jawab. Rumah salah seorangnya sangat dekat dari tempat saya  tinggali," kata Susi.

 

Reporter: Zulkarnain