Kelakuan Mirawati Terdakwa Suap Impor Bawang Puith, Izin Berobat Malah Pergi Facial
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan terdakwa kasus suap impor bawang putih, Mirawati Basri. Selain dugaan menyalahgunakan izin berobat, KPK menyebut Mirawati juga membawa alat komunikasi ke dalam rumah tahanan.
"KPK sendiri sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain di mana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu, tanggal 24 ada izin berobat. Yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ali mengatakan KPK langsung memberikan sanksi terhadap Mirawati atas perbuatannya itu. Ali menyebutkan KPK menjatuhkan sanksi berupa larangan menerima berkunjungan mulai tanggal 3 Januari 2020 hingga 3 Maret 2020.
"Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari siapapun terhitung mulai hari ini tanggal 3 Februari sampai dengan 3 Maret 2020. Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM mengenai tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan," ucap Ali.
Ia mengatakan, KPK akan memberikan sanksi tegas kepada para tahanan yang melakukan pelanggaran displin. Ia berharap kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran oleh para tahanan yang lain.
"Tentu di samping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan mempunyai aspek pencegahan kepada para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan," katanya.
Kemudian terkait penyalahgunaan izin berobat, KPK sudah melaporkan hal itu kepada majelis hakim karena Mirawati merupakan tahanan hakim. Ia berharap ke depan majelis hakim lebih berhati-hati dalam memberikan izin kepada Mirawati.
"Hari ini tadi saat persidangan kami laporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut, ketika menggunakan izin yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Dan tentu ini akan jadi catatan majelis hakim ke depan ketika akan mengeluarkan izin berobat kembali," tutur Ali.