Hingga Senin Depan Nikita Mirzani Masih Ditahan di Polres Jaksel
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polres Jakarta Selatan menahan artis Nikita Mirzani terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Nyai --sapaan akrab Nikita-- akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, 3 Februari 2020.
"Ya, kami sampai saat ini masih punya kewenangan, walaupun telah dinyatakan lengkap perkaranya kami jadi bisa melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (31/1/2020).
Berita Terkini: Nikita Mirzani Tetap Happy Meski Ditahan hingga Senin Depan di Kantor Polisi
Irwan mengatakan, Nyai resmi ditahan di Polres Jaksel sejak pagi tadi. Polisi berencana melimpahkan Niki ke kejaksaan pekan depan.
"Kami terus koordinasi dengan teman-teman kejaksaan, insyaallah hari Senin," katanya.
Irwan menambahkan, penyerahan Niki ke jaksa dilakukan pekan depan, karena polisi masih mempersiapkan administrasi.
"Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini perlu ada dokumen dan administrasi yang kita siapkan kemudian sama juga dengan kejaksaan menyiapkan beberapa hal untuk tindakan selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan," tuturnya.
Baca Juga: Meski Punya Bayi, Nikita Mirzani Tetap Diserahkan ke Kejari Jaksel Sesuai Jadwal
Sebelumnya, Niki dijemput paksa di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tadi malam. Irwan menegaskan bahwa penjemputan paksa Niki sudah sesuai dengan SOP.