Rumah Nawacita Dorong Pemerintah Lakukan Reforma Agraria Pascaeksekusi Lahan di Pelalawan

Rumah Nawacita Dorong Pemerintah Lakukan Reforma Agraria Pascaeksekusi Lahan di Pelalawan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Rumah Nawacita mendorong pemerintah melakukan penataan agraria terhadap lahan seluas 3.323 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Kejari Pelalawan melakukan eksekusi di lahan tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai solusi bagi petani plasma perkebunan sawit yang ikut menjadi korban dari sengketa antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan PT Nusa Wana Raya (NWR) di wilayah itu.

Eksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Dari putusan tersebut diketahui bahwa pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan pihak PT PSJ, ternyata berada dalam kawasan hutan yang hak konsesinya dipegang PT NWR.


Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto mengatakan, pemerintah harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap izin perusahaan konsesi yang memiliki legalitas sesuai putusan MA. Apalagi, kata dia, Pemprov Riau melalui Satgas Penertiban Lahan/Hutan Ilegal memiliki kewenangan untuk menelisik dan menyelidiki legalitas penguasaan lahan yang berada di kawasan tersebut.

"Kasus hukum ini seyogianya menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan penataan agraria pada lahan kawasan hutan maupun non-kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran untuk menopang ekonomi masyarakat," kata Raya Desmawanto dalam diskusi bertema "Momentum Reforma Agraria Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/ 2018 di Kabupaten Pelalawan, Riau" pada Kamis (30/1/2020) malam.

Menurut dia, ini merupakan momentum bagi negara untuk membumikan secara konkret reforma agraria pada lahan-lahan tersebut, baik melalui skema program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS). 

Dia menyebutkan, hal ini sudah diatur secara lengkap lewat Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 tahun 2018  tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH).

"Ini sebagai solusi agar petani plasma yang terkena dampak dari putusan MA mendapat prioritas utama sebagai subjek penerima objek reforma agraria. Kami siap untuk mengusulkan dan mengawal hingga bisa diwujudkan," kata Raya Desmawanto. 

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH mengatakan, putusan MA atas lahan tersebut sudah tepat secara hukum. Menurut dia, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi, sekalipun ada peninjauan kembali.

"Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka tak seorang pun yang bisa menghalangi eksekusi tersebut," kata dia.

Sementara, perwakilan masyarakat Gondai, Firman yang hadir alam diskusi tersebut mengungkapkan, hampir 90 persen dari anggota koperasi kebun plasma KKPA dengan PT PSJ, bukan masyarakat Gondai. 

"Saya orang asli Gondai. Saya berani katakan bahwa eksekusi dilakukan pemerintah terhadap lahan PT PSJ, 90 persen bukan kawasan orang Gondai. Mereka adalah masyarakat luar yang datang dan kemudian membeli keanggotaan koperasi," kata Firman


Reporter: Rico Mardianto



Tags Pelalawan