Perjalanan Kasus Nikita Mirzani hingga Ditangkap Tengah Malam

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani hingga Ditangkap Tengah Malam

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Nikita Mirzani ditangkap polisi atas laporan nomor: LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS pada 5 Juli 2018. Ia dijerat pasal 351 KUHP Jo 335 KUHP, tentang penganiayaan yang dilaporkan oleh Dipo Latief, mantan suami ketiganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018 di Pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh NM, awalnya terlapor mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan dua orang temannya. Lalu terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah, langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban," tulis rilis kepolisian.


Barang bukti yang diamankan berupa satu buah asbak rokok mobil berwarna hitam. Polisi pun merilis kronologi penangkapan (NM) Nikita Mirzani:

Berkas P21: Tanggal 26 November 2019 dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019. Perihal Pemberitahuan penyidikan sudah lengkap

1. NM, ditangkap pada Hari Kamis, 30 Januari 2020 di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Dilakukan dengan cara kondusif namun kami menunggu dari jam 21.00 WIB sampai dengan 23.50 WIB.

2. NM di tahan di Rutan Jakarta Selatan pada hari Jumat, 31 Januari 2020. Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan.

Sebelum penangkapan NM telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun NM tidak hadir.

Panggilan ke-1

NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap 2), namun tak hadir dengan alasan Persiapan Umroh sesuai Surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) dan bersurat tanggal 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang tidak hadirnya NM dikarenakan NM sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh ke tanah suci.

Panggilan kedua

NM sudah dipanggil ke dua sebagai tersangka untuk hadir tanggal 7 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU(Tahap 2) namun tak hadir dengan alasan melaksanakan Umroh sesuai Surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) nomor 001/fhb-Jkt/I/2020 dan bersurat tanggal 6 Desember 2019, dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto Jaksel tanggal 5 Juli 2018, tentang mohon penundaan penyerahan tersangka atas nama NM di kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Pada tanggal 23 Januari 2020, jam 14.00 WIB, kurir NM mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Brawijaya, kemudian dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dari sampai dengan 30 Januari 2019 (selama 7 hari).

Surat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri hari ini Jumat dengan nomor: 552/I/2020/Reskrim, tanggal 31 Januari 2020.