Sidang Duplik Syafrudin, Kuasa Hukum Uraikan 17 Kekeliruan Tuntutan Jaksa
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sidang duplik kasus Syafrudin, petani Rumbai yang didakwa 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau subsider 6 bulan kurungan badan atas sidang replik Selasa (28/1/2020) lalu tetap belum menunjukkan tanda-tanda positif. Jaksa dalam tanggapannya secara lisan tetap menunjukkan keteguhannya menuntut terdakwa.
Syafrudin sebagai petani telah membakar lahan seluas 20x20 meter yang telah dikelolanya sejak 1993.
"Tanggapan penasihat hukum dalam dupliknya ini sudah kami tanggapi sebelumnya secara jelas baik dalam tuntutan maupun replik," ujar Yeni, salah satu jaksa, Kamis (30/1/2020) sore.
Dalam penjelasannya, LBH Pekanbaru selaku kuasa hukum Syafrudin menerangkan 17 poin yang dianggap menjadi kekeliruan jaksa dalam menuntut Syafrudin.
1. Bahwa pada pokoknya Penuntut Umum dalam tuntutan dan repliknya dengan yakin menuntut terdakwa Syafrudin alias Si Syaf Bin Muhammad Ani dengan pasal 98 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Bahwa penuntut umum dalam tuntutan dan repliknya tidak mampu membuktikan telah terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 98 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Bahwa sekali lagi kami tegaskan, penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi ahli di muka persidangan yang dapat menjelaskan telah dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan longkungan hidup.
4. Bahwa sejak awal, kami selaku penasihat hukum terdakwa keberatan dan menolak keterangan Ahli Prof. Dr. Ir Bambang Hero dibacakan di sidang pengadilan.
5. Bahwa penasihat hukum terdakwa tetap pada pendirian bahwasannya keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHAP Pasal 186.
6. Bahwa dalam hal keterangan ahli juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman
Penanganan Perkara Lingkungan Hidup Pada Bab V Pedoman Penanganan Perkara Pidana Lingkungan dalam Bagian C Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan telah tegas menjelaskan: 1. Keterangan Saksi; 2. Keterangan Ahli; 3. Surat, antara lain:
a. Hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis dan dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan.
b. Berita Acara Pengambilan Contoh - pengambilan contoh harus valid diambil
dengan prosedur yang benar (sesuai SNI).
c. Hasil interpretasi foto satelit
d. Surat atau nota dinas, memorandum, notulensi rapat atau segala sesuatu
yang terkait.
Baca Juga: Soal Vonis Syafrudin Pembakar Lahan di Rumbai, DPRD Riau: Penegakan Hukumnya Dilematis
7. Bahwa berdasarkan pada point 6 dalam duplik ini, kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat, seorang ahli harus dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil laboratorium yang telah dilakukan oleh ahli tersebut oleh karenanya keterangan ahli yang dibacakan tersebut haruslah
dikesampingkan atau ditolak karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.
8. Bahwa perlu kami tegaskan terkait dengan surat dari Kepala Laboratorium Kebakaran
Hutan dan Lahan bagian perlindungan hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan Institute Pertanian Bogor tanggal 16 April 2019, Kami tidak membantah bahwa surat tersebut sudah dilampirkan dalam berkas perkara, akan tetapi kami menolak dalil penuntut umum yang menyatakan bahwa surat tersebut sudah ditunjukan atau diperlihatkan di muka persidangan, karena dalam persidangan tersebut seluruh pihak dalam perkara ini terfokus pada pembahasan penolakan keterangan Ahli Prof. Dr. Ir Bambang Hero untuk dibacakan.
9. Bahwa berdasarkan pada point 8 dalam duplik ini, surat dari Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan bagian perlindungan hutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan Institute Pertanian Bogor tersebut haruslah dikesampingkan atau
ditolak.
10. Bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum di depan persidangan, kesemuanya menjelaskan kronologis adanya kebakaran lahan seluas 20x20M dari lahan seluas 8 Ha yang ada di Jl. Jalan Yos Sudarso KM 11, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dan tidak ada satupun saksi yang menerangkan tentang dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan longkungan hidup.
11. Bahwa Ahli Dr. Erdianto yang dihadirkan penuntut umum di persidangan pun menerangkan tentang tindak pidana kebakaran lahan sebagai mana yang ada dalam rumusan dakwaan ke satu penuntut umum dan tidak ada ahli yang dihadirkan penuntut umum yang menerangkan tentang dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan longkungan hidup.
12. Bahwa penuntut umum dalam menyusun tuntutan dan repliknya juga tidak lepas dari
kronologis adanya kebakaran lahan seluas 20x20M dari lahan seluas 8 Ha yang ada di Jl. Jalan Yos Sudarso KM 11, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
13. Bahwa penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwasannya perkara ini menggunakan konsep sebab akibat, perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 98 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam perkara ini adalah suatu penyebab sehingga dapat disimpulkan bahwa kebakaran lahan adalah penyebab dilampauinya dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan longkungan hidup.
14. Bahwa kebakaran lahan seluas 20x20M dari lahan seluas 8 Ha yang ada di Jl. Jalan
Yos Sudarso KM 11, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru bukanlah suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 69 Huruf (h) Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kebakaran yang terjadi tidak mencapai 2 Ha, dan juga Terdakwa tidak membuka lahan melainkan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1993, dengan artian bahwa lahan tersebut sudah digunakan untuk pertanian terdakwa dan dikelola setiap harinya.
15. Bahwa perbuatan terdakwa yang membakar lahan adalah suatu kearifan lokal yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 2 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta Penjelasannya yang menyatakan bahwa Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa lahan tersebut digunakan untuk menanami tanaman Palawija, dan pada fakta persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sudah melakukan penyekatan untuk mencegah penjalaran Api.
16. Bahwa dalam tuntutannya, penuntut umum dalam unsur dengan sengaja melakukan perbuatan menggunakan prinsip Strict Libiality (Pertanggungjawaban Mutlak), dalam hal ini penuntut umum menerangkan bahwa si pembuat sudah dapat di pidana apabila dia sudah melakukan tindak pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam undang undang.
Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa penuntut umum keliru dalam menerapkan prinsip Strict Libiality (Pertanggungjawaban Mutlak). Penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa kebakaran lahan dalam perkara ini merupakan suatu tindak pidana karena jika dihubungkan dengan Pasal 69 ayat 2 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta Penjelasannya lahan yang terbakar tersebut tidak lebih dari 2 Ha dan juga merupakan suatu kearifan Lokal.
17. Bahwa penuntut umum dalam tuntutannya menggunakan prinsip Strict Libiality adalah suatu hal yang sangat dipaksakan dan terkesan mengada-ngada.
Penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, prinsip Strict Libiality diatur dalam pasal 88 beserta penjelasanannya digunakan untuk perkara perdata bukan pidana.
Hal ini menurutnya dikuatkan juga dalam beberapa perkara lingkungan hidup di ranah peradilan umum yang menggunakan prinsip Strict Libiality dalam perkara perdata seperti Putusan PN Bandung No. 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga akhirnya menang di kasasi tersebut dikenal sebagai Putusan Mandalawangi dan Putusan PN Jakarta Selatan No.456/Pdt.G- LH/2016/PN.Jkt.Sel.
"Gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Waringin Agro Jaya dimenangkan hakim dengan menghukum ganti rugi mencapai Rp466 miliar," jelas kuasa hukum Syafrudin, Rian Sibarani dan Andri.
Menanggapi soal keterangan ahli yang tidak hadir, jaksa mengatakan bahwa ahli sudah disumpah dan hal tersebut ada dasarnya di undang-undang.
"Keterangan ahli yang dibacakan sudah disumpah. Dan itu sesuai undang-undang. Ada dasarnya," jelas Yeni.
Ia juga menambahkan, "Keterangan saksi-saksi yang menurut kuasa hukum hanya menerangkan kejadian dan bukan soal baku mutu, memang mereka bukan ahli melainkan hanya saksi fakta. Sementara untuk hal-hal lain, semuanya sudah terurai jelas dalam tuntutan dan replik kami," tutupnya.
Saat ditanya prediksi kemenangan kasus ini, Sibarani mengaku tak bisa menduga dan hanya mampu berharap.
"Kita enggak bisa menduga-duga. Cuma yang pasti kita berharap Pak Syaf bisa dibebaskan," ucapnya usai sidang.
Reporter: M. Ihsan Yurin