Bupati Solok Selatan Ditahan KPK Terkait Korupsi Pembangunan Masjid dan Jembatan
RIAUMANDIRI.ID, PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Solok, Muzni Zakaria Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
"Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
"Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (di Gedung C1 Jl HR Rasuna Said)," imbuhnya.
Muzni keluar gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB. Muzni sudah memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Muzni tak banyak bicara mengenai penahanannya itu. Ia selalu mengucapkan terima kasih ketika dicecar pertanyaan.
"Terima kasih ya, ini baru pertama, terima kasih, terima kasih ya, saya terima kasih," kata Muzni.
Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar. Muzni diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.
"Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria) telah menitipkan atau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2019).