Soal Vonis Syafrudin Pembakar Lahan di Rumbai, DPRD Riau: Penegakan Hukumnya Dilematis
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan upaya penegakan hukum terhadap kasus Syafrudin sesungguhnya ada rasa dilematis.
Sebab, menurutnya di satu sisi masyarakat kecil harus dilindungi ketika membuka usaha. Namun di sisi lain, saat membuka usaha dengan cara membakar lahan tanpa mengindahkan aturan, maka akan menimbulkan masalah baru, yaitu kebakaran hutan secara luas.
"Secara sosial kita prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Syafrudin. Tapi secara penegakan hukum, kan juga dilematis bagi kita. Di satu sisi, masyarakat kecil mau terus membuka usaha dengan cara membakar, tapi di sisi lain kalau sudah jadi bencana nasional kan jadi masalah baru," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (30/1/2020).
Ade juga menambahkan, kasus yang menimpa Syafrudin dapat dipertimbangkan jenis hukumannya apabila lahan yang dibakar lahan pribadi dan tidak termasuk kawasan hutan.
"Kasus ini akan ada pertimbangan apabila yang dibakar bukan lahan pribadi melainkan termasuk kawasan hutan. Jadi walaupun yang dibakar ukurannya kecil, siapa yang bisa jamin bunga-bunga api tidak meluas?" ungkapnya.
Mengenai kepemilikan lahan, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya memastikan tanah yang dikelola Syafrudin bukan kawasan hutan meski lahan tersebut bukan milik pribadi Syafrudin, melainkan hanya meminjam untuk dikelola.
"Bukan kawasan hutan. Itu tanah orang. Pak Syafrudin kayak meminjam untuk dikelola," katanya saat dikonfirmasi.
Andi juga menambahkan, "Yang dilarang harusnya membakar di lahan gambut sebab sulit dipadamkan. Sedangkan tanah Pak Syafrudin ini hanya butuh 5 orang saja api sudah bisa padam," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kakek Syafrudin, Jaksa Tetap Tuntut 4 Tahun Penjara
Sore ini, rencananya akan digelar sidang lanjutan menanggapi tanggapan jaksa atas pledoi yang disampaikan LBH Pekanbaru selaku kuasa hukum Syafrudin.
"Kita percayakan saja semua pada penegak hukum. Dan kita harapkan keputusan yang seadil-adilnya lah untuk yang bersangkutan (Syafrudin)," tutupnya Ade.
Sebelumnya, pada sidang kasus Syafrudin, petani Rumbai didakwa 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar atau subsider 6 bulan kurungan badan, sebab membakar lahan 20x20 meter yang telah dikelolanya sejak 1993, menemui babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya.
Alasannya, semua pasal yang disangkakan pada Syafrudin dirasa telah sesuai undang-undang. Hal ini disampaikan resmi oleh JPU dalam sidang replik bernomor perkara 1038/Pid.B/2019/PN Pbr, Selasa (28/1/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Reporter: M Ihsan Yurin