Tanpa Tahapan Pemadatan, Proyek Jalan di Pangkalan Kerinci Diduga tidak Sesuai Spesifikasi

Tanpa Tahapan Pemadatan, Proyek Jalan di Pangkalan Kerinci Diduga tidak Sesuai Spesifikasi

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan pada tahun 2019 menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan peningkatan dan pengaspalan jalan sebesar Rp8,8 miliar.

Salah satunya kontraktor yang menikmati kucuran dana tersebut adalah PT Vira Jaya Riau Putra dengan konsultan pengawas teknisnya PT Bina Cipta Jaya Sejati.

“Proyek yang mereka kerjakan tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di spesifikasi. Tidak sebanding dengan besarnya uang yang mereka terima,” ujar Koordinator Investigasi Forum LSM Riau Bersatu Devit Amriadi, Rabu (29/1/2020) seperti dilansir dari haluanriau.co --jaringan Haluan Media Group--.


Menurutnya, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut sudah dipantau oleh pihaknya sejak dimulainya pekerjaan.

“Banyak tahapan-tahapan yang dikerjakan kontraktor yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam pekerjaan,” sebut dia seraya mengatakan, konsultan pengawas tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengawasi pekerjaan.

“Padahal mereka dibayar untuk melakukan pekerjaan pengawasan, sehingga ada dugaan kerja sama yang baik di antara mereka,” sambung dia.

Dijelaskan Devit, dalam pekerjaan eksisting (subgread) pekerjaan yang dipantaunya tidak melalui tahapan pemadatan (dunsity test). Dalam tahap itu seharusnya konsultan pengawas ataupun Dinas PUPR lebih jeli dan memperhatikan kondisi subgread dan material agregat clas B, dan agregat clas A, karena terlihat di typical crossection, agregat clas B setebal 20 centimeter, dan agregat clas A setebal 15 centimeter.

Kata dia, dalam pelaksanaan penghamparan base B, tidak ada Jobmix formula, untuk material base B yang dihampar. Seharusnya terlebih dahulu dilakukan pemadatan, karena pekerjaan ini masuk di dalam divisi 5 (perkerasan berbutir) lapisan pondasi agregat clas A, dan lapisan pondasi agregat clas B.

“Secara visual kita menilai material yang dihampar tidak masuk gradasinya, karena material clas A dan B masih banyak batu bulatnya,” bebernya seraya menunjukan foto saat turun ke lapangan.

Diterangkan pria paruh baya ini lagi, seharusnya konsultan pengawas memiliki peran penting, selain itu PPTK harus jeli melihat dimulai dari tahap awal sampai akhir hingga proyek tersebut di PHO dan dibayarkan.

“Dugaan kami proyek yang bersumber dari APBD Pelalawan ini dinilai mengandung unsur KKN. Jadi perlu dikaji ulang dan cek kembali pekerjaannya oleh BPK dan penyidik,” ungkap Mantan Sekjen LSM Perkara ini.

Selain itu, dia melihat ada beberapa titik pekerjaan dalam Kota Pangkalan Kerinci yang tidak sesuai pada perencanaan seperti di Jalan Raja, Jalan SMA Bernas, Jalan Olivia, Jalan Jambu, Sp 6 (jalur 10 dan 7), Jalan Kuburan, Jalan Asyakinah, Jalan Masjid Al-Azim, Jalan Hasanah, Jalan Cempedak dan Jalan Bunga.

Begitu juga dengan pekerjaan jalan di samping SMA Bernas, sepanjang 141 meter dengan lebar 5 meter tidak masuk dalam DPA.

“Yang hebatnya, dalam DPA pekerjaan adalah semenisasi dan disulap menjadi pekerjaan aspal, padahal jalan tersebut buntu dan jarang dilalui,” tuturnya.

Tidak sampai disitu saja, pada Jalan Olivia pembentukan badan jalan dan belum ada perkerasan sama sekali, padahal jalan tersebut dengan kondisi rawa, namun terkesan dipaksakan untuk diaspal.

“Seharusnya konsultan dan Dinas PUPR harus lebih jeli melihat kondisi lapangan, karena akan berdampak pada kualitas dan mutu pekerjaan. Selain itu, kondisi jalan yang akan di aspal rawan banjir,” terangnya.

Ketika media ini mencoba mencari informasi terkait kondisi pengerjaan tersebut kepada pihak terkait baik itu Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan maupun Kontraktor, tidak berhasil. Setiap nomor yang dihubungi selalu menolak panggilan.



Tags Pelalawan