Segera Gelar Perkara, Polisi Sudah Periksa Penyidik dan Luthfi Soal Pengakuan Disetrum

Segera Gelar Perkara, Polisi Sudah Periksa Penyidik dan Luthfi Soal Pengakuan Disetrum

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polisi telah memeriksa Lutfi Alfiandi 'pembawa bendera' terkait pengakuannya disetrum agar mengaku melakukan pelemparan batu kepada aparat saat demo pelajar. Penyidik polisi juga sudah diperiksa terkait pengakuan penyiksaan yang dialami Luthfi.

"Lutfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah, jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polda Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Asep mengatakan, penetapan Lutfi sebagai tersangka bukan asal-asalan. Penetapan tersangka itu juga didukung rekaman CCTV.


"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," ujar Asep.

Asep menambahkan, penetapan tersangka Lutfi sudah cukup dengan alat bukti dan keterangan yang ada. Untuk itu, penyidik disebut Asep tak perlu melakukan kekerasan agar Lutfi mengaku.

"Lalu korelasinya kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? tidak perlu, alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," ujarnya.

Seperti diketahui, Lutfi alias Dede mengaku dipaksa polisi mengakui melemparkan batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.

Hal itu disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) lalu di PN Jakarta Pusat. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Polri pun membentuk tim khusus untuk mendalami pengakuan Lutfi alias Dede yang menyebut bahwa dia disetrum agar mengaku melakukan pelemparan terhadap aparat keamanan. Tim itu sudah memeriksa lima penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.



Tags Hukum