Terkait Iklan di Bandara SSK II Pekanbaru, BRK: Kami Hormati Proses Hukum
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - PT Bank Riau Kepri (BRK) menghormati proses hukum terkait adanya dugaan korupsi proyek promosi Bank Riau Kepri di Bandara SSK II, yakni pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar yang dikelola PT MP, pemenang tender iklan tersebut.
“Kami menghormati apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Sekarang kan masih proses, kita tunggu saja bagaimana proses hukumnya,” jelas Humas PT BRK Dwi, Selasa (28/1/2020).
Disinggung mengenai adanya dugaan korupsi tersebut melibatkan pihak BRK selaku pemilik iklan, Dwi mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap menunggu apa yang menjadi penyelidikan dari Kejati. Karena prosesnya baru dalam tahap penyelidikan.
“Kami menunggu saja apa yang menjadi kewajiban kami untuk menjalani proses hukumnya. Kita tunggu saja ya, yang jelas kami menghormati dan mengikuti apa yang menjadi tanggung jawab kami,” jelas Dwi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT BRK kembali berurusan dengan pihak Kejaksaan. Kali ini, terkait dugaan korupsi dalam proyek media luar ruangan dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar. Media luar ruangan itu berupa iklan garbarata di Bandar Udara (Bandara) Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Proyek itu diketahui dikerjakan oleh PT MP, perusahaan yang dimiliki oleh salah satu petinggi perusahaan pelat merah itu.
Laporan perkara itu telah diterima Korps Adhyaksa Riau itu beberapa waktu lalu.
“Lagi pul (pengumpulan, red) data dan informasi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (27/1/2020).
Mengingat perkara itu masih dalam tahap penyelidikan, Muspidauan belum bersedia memaparkan lebih jauh terkait kronologis perkara. Pihaknya masih fokus mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Kendati begitu, dia tidak menampik jika pengusutan perkara dilakukan terhadap proyek iklan garbarata di Bandara SSK II Pekanbaru.
“Iya, (iklan) garbarata itu,” pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Sementara dari informasi yang dihimpun, proyek tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana PT MP disinyalir menguasai sejumlah proyek untuk bidang promosi mengalahkan sejumlah perusahaan yang menjadi kompetitornya, meskipun dengan nilai penawaran yang lebih rendah.
Sampai akhirnya, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi fiktif di Bandara SSK II, pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Dananya diketahui telah dicairkan, namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.
Reporter: Nurmadi