Nasib Honorer Jika Gagal dalam Seleksi CPNS dan PPPK
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada Tenaga Honorer Kategori (THK) II ikut seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada dua tes yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengangkat para THK-II ini.
Metode pertama adalah untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35 tahun, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jika telah melalui seleksi CPNS ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi, dan instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer tersebut harus memberikan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya dan ini akan dievaluasi selama masa transisi," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Menurut Setiawan upaya tersebut merupakan salah satu langkah dari pemerintah meningkatkan SDM untuk menghadapi persaingan global di era industri 4.0.
Tentunya, peningkatan SDM ini tak hanya memperhatikan penanganan eks THK II namun juga memberikan kesempatan yang sama kepada WNI lainnya untuk menjadi ASN.
"Hal ini juga untuk mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.