BPK Bisa Audit Investigasi APBD Lingga
Dabosingkep (HR) - Badan Pemeriksa Keuangan bisa melakukan audit investigasi terhadap APBD Kabupaten Lingga asalkan ada rekomendasi dari DPRD.
"Salah satu prosedur pengajuan audit investigasi adalah keputusan DPRD. Jika sudah ada keputusan DPRD Lingga agar dilakukan audit investigasi, maka BPK RI wajib melakukan audit investigasi," kata Harry Azhar Azis, Ketua BPK, yang dihubungi BATAMTODAY.COM dari Dabosingkep, baru-baru ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lingga, Muhammad Nizar, juga telah meminta kepada setiap SKPD untuk menyiapkan laporan per triwulan. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan anggaran secara efektif oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sehingga anggaran yang ada tidak jebol seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kita minta setiap SKPD menyiapkan laporan per triwulan. Paling lambat tanggal 6 April sudah kita terima," kata Nizar, belum lama ini.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, diduga telah terjadi penyimpangan anggaran yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga. Penyimpangan itu telah menyebabkan krisis keuangan di Kabupaten Lingga yang juga mengakibatkan keterpurukan pembangunan dan kinerja beberapa SKPD terganggu akibat defisit anggaran tersebut.
Dampak dari krisis anggaran APBD yang terjadi di kabupaten lingga di awal tahun ini berawal dari utang Pemkab Lingga sebesar Rp130 miliar kepada kontraktor yang belum mampu dibayar. Padahal, sebagian besar anggaran tersebut juga merupakan anggaran yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kepri dan juga dana alokasi khusus dari pemerintah Pusat.
Dampak dari utang ini menyebabkan pembangunan di Kabupaten Lingga tahun 2015 ini terancam nihil. (ant/ivi)