JPU Sebut Nota Keberatan Terdakwa Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Tidak Sah

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri Tembilahan menggelar sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana UU ITE dugaan ujaran kebencian terhadap presiden, Selasa (28/1/2020).
Sidang tersebut mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa.
Pada kesempatan tersebut JPU dengan tegas membantah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum di sidang sebelumnya pada 21 Januari 2020.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, supaya keberatan yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa agar dikesampingkan, karena tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum,” sebut JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, apa yang dilakukan terdakwa Usman (pemilik akun Warga Langit) dapat berpotensi menimbulkan konflik, sehingga di sana peran negara dibutuhkan.
“Oleh karena itu, jika tidak ada upaya negara mencegah potensi konflik tersebut, besar kemungkinan akibat buruknya terjadi kerusuhan, pengusiran, pembumihangusan kampung, pemusnahan terhadap kelompok tertentu yang menjadi sasaran ujaran kebencian,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim yakni Nurmala Sinurat, SH, Hakim anggota Arif indrianto, S.H.,MH dan Andy Graha, SH.
Adapun nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya yakni:
1.Dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak cermat.
2.Perbuatan terdakwa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, pelanggaran atau perbuatan melawan hukum serta cacat materil.
3. Dakwaan dibuat tidak berdasarkan BAP pendahuluan penyidik.
Reporter: Ramli Agus
Berita Lainnya
- Polisi Amankan Satu Orang Terkait Perusakan Baliho Partai Demokrat
- Oknum Polisi Aktif Jadi Tersangka Teror, Novel: Saya Tidak Kaget dan Sudah Tahu Sejak Awal
- Dipaksa Acungkan Satu Jari, Pendukung Prabowo Ditembak Air Soft Gun Usai Hadiri Kampanye
- Tim Yustisi Amankan Anak Punk dan Pengemis dari Sejumlah Persimpangan Pekanbaru
- Surati Jokowi, Kivlan Zen Sebut Polisi Beri Uang Rp5 Juta Per Bulan ke Terdakwa Lain
- Ketiga Perampok Divonis 9 Tahun Penjara