Pagi Ini 6.178 CPNS Riau Ikuti Tes SKD, Ikhwan: Percaya Diri, Gunakan Waktu Semaksimal Mungkin
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Mulai pagi ini, Senin (27/1/2020), sebanyak 6.178 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Riau, yang dinyatakan lulus administrasi, akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di UPT Penilaian Kompetensi, Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru.
SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), akan dibagi menjadi 5 sesi, dan masing-masing sesi akan memakan waktu selama 90 menit, dengan 90 soal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), yang telah dinyatakan lulus administrasi. Sesuai jadwal ujian akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari hingga 10 Februari 2020, dan bagi peserta ujian agar bisa mematuhi peraturan yang sudah disampaikan sebelum ujian melalui web BKD.
“Percaya diri, pergunakan waktu semaksimal mungkin. Bagi para peserta yang akan mengikuti ujian SKD agar bisa melihat jadwal ujian sesuai nama yang telah ada di web bkdriau.go.id. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan maka dinyatakan gugur. Satu jam sebelum pelaksanaan ujian sudah berada di lokasi ujian. Sesuai dengan aturan baru 15 menit tidak masuk tes atau tidak mengisi registrasi langsung di tutup oleh pusat,” jelas Ikhwan Ridwan.
Dijelaskan Ikhwan, untuk jadwal ujian, akan dilaksanakan satu hari 5 sesi yang dimulai pukul 08.00 WIB. Masing-masing sesi peserta bisa melihat nomor ujian dan pada sesi berapa mengikuti ujian SKD. Jika masuk ujian di sesi 2 pukul 09.00 WIB maka pukul 08.00 WIB sudah berada di lokasi.
“Waktunya sudah ada, nah waktu masuk ujian juga dibawa kartu ujiannya diprint melalui web. Yang tidak bawa kartu ujian sama juga tak bisa ikut ujian. Satu hari itu lima sesi kecuali Jumat empat sesi,” jelasnya.
Dalam mengisi ujian SKD, ada tiga bidang tes yang akan diujikan dalam seleksi CPNS yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ikhwan menghimbau agar sebelum mengikuti ujian, harus mempersiapkan diri.
TIU akan menguji kemampuan verbal, lisan, dan numerik dari para peserta. Untuk mengerjakan soal TIU, CPNS harus sering melakukan latihan karena soal tes menggunakan banyak metode dan pola soal yang hampir mirip. TWK merupakan tes yang berisi tentang nilai-nilai kebangsaan Republik Indonesia dan Pancasila. Dengan menguasai makna Pancasila dan Undang-Undang serta penerapannya di kehidupan sehari-hari.
TKP tes yang menguji kepribadian dan integritas diri. Untuk tes ini CPNS harus mengubah pola pikir dan memposisikan dirinya selaku ASN yang berintegritas, profesional, dan mengutamakan kepentingan publik.
Sementara itu, untuk peserta dalam mengikuti ujian bisa lebih konsentrasi dalam mengisi jawab. Walapun memiliki nilai tinggi tapi tidak sesuai dengan passing grade maka tetap dinyatakan tidak lulus SKD. TKP soal 35 nilai ambang batas 126. TIU soal 35 nilai ambang batas 80 dan TWK soal 30 dengan nilai ambang batas 65.
“Kalau ditotal semua nilai ambang batas kelulusan itu 271, sesuai dengan nilai ambang batas masing-masing tes. Salah satu saja tidak mencukupi nilai ambang batas maka dinyatakan tidak lulus. Walaupun nilainya melebihi nilai 271 tapi salah satunga tak cukuo ya tak lulus. Selanjutnya bagi yang telah dinyatakan lulus SKD, kembali akan mengikuti tes kompetensi bidang. Bagi yang tahun lalu lulus SKD dan tak lulus TKP bisa tidak ikut ujian SKD,” ungkapnya.
Reporter: Nurmadi