MUI Kecam Penyerangan Masjid: Pelakunya Harus Dihukum Berat
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi segera menangkap pelaku penyerangan dan perusakan Masjid Al Amin di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi pada Jumat (24/1/2020). MUI meminta pelakunya dihukum berat.
"Sekelompok yang merusak masjid itu diduga pecinta atau setidaknya pro minuman keras (miras). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison harus cepat memproses hukumnya dengan tegas," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo, seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (25/1/2020).
Menurut dia para pelaku perusakan masjid dan rumah-rumah warga dekat masjid tersebut telah melakukan kesalahan besar berlapis. "Perbuatan tersebut jelas salah besar," katanya.
Anton mengatakan, salah besar jika pelaku merusak masjid dan rumah warga sekitar masjid hanya karena tidak terima warung tuak ditertibkan. Menurutnya, tuak atau miras hanya boleh di hotel-hotel bintang 5 untuk konsumsi tamu hotel dari luar negeri yang biasa minum miras. Itu pun dibatasi kadar kandungan alkoholnya.
"Jadi peredaran miras diatur UU dilarang karena jual miras di tempat umum apalagi dekat dengan rumah ibadah dan lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah kampus pesantren dan sebagainya dilarang," katanya.
Anton menuturkan, miras dan penyakit masyarakat (pekat) yang di Jawa dikenal dengan Molimo (miras judi narkoba prostitusi mencuri) harus dibasmi secara simultan, integralistik sejak dari embrionya. Untuk itu DPRD dan Pemda harus membuat perda-perda yang mendukung pembasmian Pekat dan Molimo.
Anton meminta masyarakat selalu waspada terhada Pekat dan wabah Molimo di Indonesia. Pekat dan Molimo akan meningkat seiring kebijakan rezim yang sangat mesra dengan RRC. "Hampir tiap saat ada penyelundupan ribuan ton narkoba, wanita-wanita penghibur yang melakukan pornografi, pornoaksi perusak moral bangsa," katanya.