Diperiksa 10 Jam, KPK tak Tahan Tersangka Kasus Pelindo II RJ Lino

Diperiksa 10 Jam, KPK tak Tahan Tersangka Kasus Pelindo II RJ Lino

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino diperiksa KPK sekitar 10 jam. Tersangka kasus proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu keluar sekitar pukul 21.30 WIB.

RJ lino tak dilakukan penahanan oleh penyidik KPK atas kasus yang menjertanya. Dirinya pun sempat memberikan keterangan kepada awak media.

"Pertama saya terima kasih, karena setelah nunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelsakan bagaimana stasus saya. Karena apa, saya terakhir ke sini Februari 2016, jadi ini empat tahun," kata RJ Lino, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).


RJ Lino pun tak memberikan jawaban setelah ditanya apakah yang didalami penyidik terkait kerugian negara yang sudah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya tidak bisa jawab, itu kan tugas di institusi lain," ungkap RJ Lino.

Rj Lino pun turut membawa sejumlah dokumen untuk mengingat apa yang ditanyakan penyidik.

"Dokumen. Saya hanya bawa dokumen. Ini kan sudah 5 tahun lalu. Mana saya ingat. Yang jelas saya merasa terhormat diundang ke sini. Ditanyakan untuk perjelas persoalan," ungkap RJ Lino.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku tidak tahu kenapa RJ Lino belum ditahan penyidik. Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Tentu itu menjadi kewenangan penyidik untuk kemudian dilakukan upaya paksa penanganan. Itu kebutuhan dari penyidikan. Jadi kita ikuti perkembangannya," tutup Ali.



Tags KPK