Semua Honorer Dirumahkan di 2024, BKD Riau Akan Inventarisasi
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi II DPR RI telah sepakat untuk menghapuskan tenaga honorer, sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk tahun ini Pemprov Riau belum ada rencana melakukan pemangkasan tenaga honorer dan masih menunggu pelaksanaan kebijakan ini secara jelas dari pemerintah pusat.
Menurut Ikhwan, mekanisme pemangkasan ada pada masing-masing organisasi perangkat daerah yang mempekerjakan para honorer.
Namun, BKD Riau akan melakukan inventarisasi ulang jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau.
“Kita akan menginventarisir ulang berapa jumlah keseluruhan tenaga honorer di Pemprov Riau, apalagi sekarang kan ada OPD baru. Jadi harus benar-benar dilihat kembali,” kata Ikhwan kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Sebelumnya, Asisten Deputi Bidang Pengadaan Sumber Daya Aparatur Kemenpan-RB Syamsul Rizal mengatakan pemerintah akan memberhetikan seluruh tenaga honorer pada 2024.
Dia menyebut masalah honorer saat ini dituntaskan melalui mekanisme rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kami harapkan di kabupaten/kota tak ada lagi yang merekrut pegawai non-PNS, sampai kita selesaikan permasalahan 438.000 honorer K2," kata Syamsul Rizal dalam rapat koordinasi BKD Provinsi Riau, di Pekanbaru.
Menurut Syamsul, tenaga honorer yang ada saat ini hanya memperpanjang kontrak kerja seiring penuntasan tenga honorer hingga 2023. Apabila tidak dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK sesuai persyaratan PP/49 2018, maka akan dirumahkan.
"Bagi yang sekarang sudah jadi honorer diberi kesempatan untuk menjadi PNS dan PPPK, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bisa jadi ada tenaga honorer yang tidak bisa melamar PPPK atau PNS karena tidak memenuhi persyaratan, jabatan itu ada ditentukan kompetensinya, mungkin S1, D3, atau D2," katanya.
"Jadi, bagi honorer tamatan SMP atau SMA, kalau ada yang berminat jadi pegawai ASN, minimal PPPK, silakan sekolah lagi. Tapi kalau tidak melanjutkan pendidikan niscaya di akhir Desember 2023 diputus hubungan kerja," sambungnya.
Reporter: Rico Mardianto