Fakta-Fakta Syekh Ali Jaber, Hafiz Alquran hingga Punya Istri Orang Lombok
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pendakwah Syekh Ali Jaber resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kabar itu ia sampaikan dalam akun Instagramnya dan telah mendapat suka lebih dari 156 ribu akun.
Syekh Ali Jaber ramai dikenal sejak menjadi juri program televisi, Hafiz Indonesia. Dalam program tersebut ia menilai anak-anak yang mengaji serta hafalan Al-Quran.
Berikut fakta-fakta Syekh Ali Jaber yang dirangkum:
1. Asal Madinah
Syekh Ali Jaber lahir di Madinah, Arab Saudi. Ia merupakan anak pertama dari 12 bersaudara dan mengenyam pendidikan sebagai penceramah di kota Madinah.
2. Keluarga
Pria kelahiran tahun 1976 ini memiliki istri bernama Umi Nadia yang berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dari pernikahan tersebut, Syekh Ali Jaber dikaruniai anak bernama Hasan.
3. Jadi Imam Sejak 13 Tahun
Saat berusia 13 tahun, Syekh Ali Jaber dipercaya menjadi imam masjid. Penunjukan ini bukan tanpa alasan, karena pada usia 10 tahun ia telah menghafal 30 juz Al Quran.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
4. Pengajar
Saat ini Syekh Ali Jaber tengah disibukkan menjadi seorang pengajar dan pendakhwah. Ia bahkan pernah mengajar di Masjid Nabawi dan menjadi imam di salah satu masjid di Madinah.
5. Jadi WNI
Syekh Ali Jaber resmi menjadi WNI dengan menerima paspor Indonesia. Sebelumnya, ia telah terdaftar sebagai WNI sejak tahun 2011.