Ombudsman Akan Panggil Menkum HAM Yasonna Terkait Informasi Keberadaan Harun
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ombudsman RI menilai adanya penundaan berlarut terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Awalnya disanggah berada di dalam negeri, belakangan baru diakui. Ombudsman pun akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie untuk dimintai penjelasan.
"Ya kami akan memanggil Pak Menteri, Dirjen Imigrasi pada khususnya, untuk kami mintai penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Kamis (23/1/2020).
Ombudsman akan meminta penjelasan perihal tertundanya informasi perlintasan Harun Masiku. Ninik mengatakan hal itu guna mengetahui latar belakang mengapa informasi terkait perlintasan tersangka kasus dugaan suap kepada eks komisioner Wahyu Setiawan itu bisa tertunda.
"Apa memang alatnya rusak atau ada keterlambatan seperti yang, kalau keterlambatan apa yang menjadi penyebab keterlambatan, kalau misalnya ini ada informasi yang dikecualikan informasi apa, argumen apa, aturan mana yang dijadikan dasar ada pengecualian informasi kepada publik tentang perlintasan orang," tuturnya.
Ninik sebelumnya menilai adanya penundaan informasi terkait Harun Masiku oleh pihak Imigrasi. Dia heran mengapa informasi perlintasan Harun baru diketahui Imigrasi setelah berhari-hari menyatakan kader PDIP itu belum kembali ke Indonesia.
Dia pun mempertanyakan alasan di balik tertundanya informasi perlintasan tersangka kasus dugaan suap itu. Sebab, informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK.
"Masa informasi kejadian pada tanggal 6, tanggal 7, tentang perlintasan orang baru disampaikan kepastiannya tanggal 22 kemarin. Karena pada tanggal 13 dari Dirjen Imigrasi masih mengatakan bahwa informasinya dia ke luar negeri. Lalu tanggal 13 Pak Dirjen Pak Sompie mengatakan yang sama, lalu kemudian tanggal 19 Pak Yasonna juga masih mengatakan hal yang sama. Baru kemarin pada tanggal 22 dikatakan bahwa tanggal 7 sudah ada perlintasan kembali ke Indonesia," kata Ninik.
"Menurut saya, ini kan zaman online, macetkah atau apa. Kecuali memang informasi ini sengaja untuk tidak disampaikan kepada publik. Padahal kan ada kebutuhan informasi publik, karena KPK butuh informasi itu. Maka ini ada penundaan berlarut informasi tentang fakta terjadinya perlintasan orang yang harusnya bisa diinfokan dengan baik oleh Imigrasi. Karena di UU Imigrasinya juga bilang begitu," imbuhnya.