KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan, Muhammad Yamin Kahar. Yamin ditahan untuk 20 hari pertama.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MY (Muhammad Yamin Kahar) tersangka yang itu pihak swasta yang diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan, Sumatera Barat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Yamin keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Ia keluar dengan memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
"Ditahan di Rutan KPK K4," lanjut Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yamin bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Muzni diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Yamin selaku kontraktor.
"Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria) telah menitipkan atau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2019).
Berita Lainnya
- Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Cabut Gugatan Hak Waris
- Ngaku Kaisar Kerajaan Agung Sejagat, Totok Aslinya Pedagang Angkringan
- Dukung Revisi UU Narkotika, Yasonna Laoly: Mereka Biang Kerok Lapas Over Kapasitas
- PT Tetap Vonis Mati WN Malaysia
- Korupsi Rp4 M, Mantan Kacab BRIAgro Pekanbaru Terancam Sidang Inabsentia
- Dituduh Memerkosa Kambing Hamil, Pria Ini Diadili