Ketua Fraksi Kubu Agung tak Gentar Dilaporkan Balik
JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO-Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, tak gentar mendengar kabar akan dilaporkan balik oleh Bambang Soesatyo ke Bareskrim Polri. Agus malah mendorong Bambang mewujudkan ancaman laporan tersebut. Kenapa?
"Itu bagus sekali, kita mengharapkan mereka lakukan itu, agar supaya ke sah-an kami sebagai fraksi akan semakin jelas dan tak terbantahkan," kata Agus saat dihubungi, Minggu (29/3/2015).
Menurut Agus, laporan itu akan berbalik ke Bambang secara politik. Masyarakat, masih kata Agus, akan bisa menilai kubu mana yang sebenarnya haus kekuasaan.
"Publik perlu mengetahui siapa yang gila dan haus kekuasaan untuk mencari harta, seperti yang selama ini mereka tuduhkan ke kami," ujar putra Ginandjar Kartasasmita ini.
Setelah gagal masuk ruangan pimpinan Fraksi Golkar pada Jumat (27/3) lalu, Agus Gumiwang melapor ke Bareskrim karena pimpinan fraksi kubu Ical yakni Ade Komarudin (Akom) dan Bambang Soesatyo tetap menguasai ruangan fraksi.
Dia melaporkan Akom dan Bambang dengan Pasal 167 KUHP dan Pasal 168 KUHP. Pasal 167 mengatur mengenai tindakan seseorang memaksa masuk ke rumah atau ruangan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
Tak mau kalah, Bambang berencana melaporkan balik Agus Gumiwang cs. Pasal yang digunakan dalam laporan pun mirip-mirip. "Tindak pidana pemalsuan Pasal 263, upaya penyerobotan Pasal 167-168, dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 310," kata Bambang pagi ini. Laporan akan dilakukan pada Senin (30/3) besok pagi.(dtc/pep)