Beredar Informasi Harun Masiku di Indonesia, KPK: Kita Pelajari dan Pertimbangkan
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK mengaku akan mempelajari semua informasi mengenai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku, termasuk soal kabar bahwa dia sudah di Indonesia. Sebab, informasi yang didapat KPK, politikus PDIP itu masih berada di luar negeri.
"Kan begini ya, kita sudah bekerja sama dengan Imigrasi dan informasi yang diperoleh kan kita sudah tahu, bahwa yang bersangkutan ada di luar negeri, tapi informasi yang ada tentu dipelajari oleh KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).
"Prinsipnya seluruh informasi yang ada kita pelajari dan pertimbangkan, informasi yang kemarin kita dapatkan dari Imigrasi, kita nanti pertimbangkan pula informasi-informasi yang ada, termasuk dari kawan-kawan media," lanjutnya.
Untuk itu, Ali berharap ada peran serta masyarakat memberikan informasi tentang Harun. Dia meminta masyarakat segera melapor ke KPK jika mengetahui Harun Masiku.
"Karena dari awal kan kita sudah mengimbau juga, siapa pun yang kemudian mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar lapor ke KPK. Ini bentuk persuasif. Dan juga kita melakukan tindakan permintaan penangkapan kepada Polri untuk mengejar keberadaan yang bersangkutan," ucap Ali.
Selain itu, Ali berharap semua pihak membantu kerja KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku. Ali mewanti-wanti pihak-pihak yang sengaja menghalangi KPK bisa dikenai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan sejauh terkait dengan itu. Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada yang dianggap menghambat proses penyidikan," tutur Ali.
Sebelumnya, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyinggung laporan majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2020 yang menyebut Harun Masiku telah berada di Indonesia pada 7 Januari. Jika temuan tersebut benar, Kurnia mendesak agar KPK dapat menindak oknum-oknum yang menutupi keberadaan Harun.
"Menarik temuan majalah Tempo hari ini (20 Januari), yang mana mengatakan sosok Harun Masiku tersebut tanggal 7 Januari sudah ada di Indonesia. Jika temuan ini menjadi kebenaran, maka harus KPK berani menindak oknum-oknum yang selama ini mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri," tegas Kurnia kepada wartawan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1).