Bupati Bengkalis Kirim Surat ke KPK Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Bupati Bengkalis Kirim Surat ke KPK Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS – KPK memanggil Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkalis, Senin (20/1/2020). Berhalangan hadir, Amril mengirim surat balasan ke KPK.

"Yang bersangkutan (Amril Mukminin) tidak hadir dan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Amril dalam waktu dekat. "Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," kata Ali Fikri.


Diketahui, hari ini Amril menerima gelar adat dari Masyarakat Adat Melayu Riau Bengkalis. Penanaman gelar adat dijadwalkan mulai pada pukul 13.00 WIB di Balai Kerapatan Adat Daerah Sri Mahkota, Jalan Antara, Kabupaten Bengkalis.

Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suao yang diterima Rp 5,6 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus itu. Mereka terlihat dalam empat paket proyek multiyers Kabupaten Bengkalis tahun 2013.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Bengkalis sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan

Proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) tersangkanya M Nasir (MN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono (HS) selaku kontraktor, Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor. Nilai kerugian kurang lebih Rp 156 miliar.

Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M. Nasir (MN) selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK, I Ketut Surbawa (IKS) selaku Kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor, Didiet Hadianto (DH) selaku kontraktor dan Firjan Taufa (FT) selaku kontraktor.

Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (mult years), nilai kerugian mencapai Rp152 miliar dengan tersangka Nasir (MN) selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku Kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir (MN) selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor.

Perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 475 miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Tags Bengkalis