Begal Terbunuh, yang Dibegal Dijerat 4 Pasal Berlapis dan Didakwa Seumur Hidup

Begal Terbunuh, yang Dibegal Dijerat 4 Pasal Berlapis dan Didakwa Seumur Hidup

RIAUMANDIRI.ID, MALANG - Kasus yang dialami ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membela diri hingga membuat pelaku begal yang lebih dulu menyerangnya terbunuh beberapa waktu lalu, semakin pelik.

Hal ini lantaran ZA terus didesak oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dihukum seumur hidup. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Salah satu pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya mempertanyakan dakwaan dari jaksa penuntut pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jumat (17/1/2020) lantaran melenceng jauh dari fakta hukum yang ada. 


"Bagaimana bisa seorang yang membela diri dan mempertahankan kehormatan pacarnya justru diadili," ujar Bakti, seperi dilansir dari tugumalang.id.

Yang lebih mengherankan, ZA justru dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup, pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa senjata tajam.

Khusus pasal 340 KUHP, Bakti menyoroti keputusan jaksa yang menurutnya tidak masuk akal.

"Tuduhan 340 KUHP dan bahwa dia disana ada pembelaan diri karena dicegat oleh begal ini yang kemudian terputus logika hukumnya," jelasnya.

Dan tuduhan pada ZA sendiri sudah terbantahkan bahwa pisau yang kebetulan ada di jok motornya adalah hasil dia melakukan hasta karya di sekolah. 

"Ini pun sebenarnya terbantahkan dengan surat dari sekolah yang menyatakan bahwa dia membawa pisau itu memang untuk hasta karya disekolahan," lanjutnya.

Bakti juga mempertanyakan keputusan pengadilan yang memvonis pelaku pembegal ZA dengan "hanya" satu tahun 3 bulan penjara pada 9 Desember 2019 lalu, justru lebih ringan dari yang dibegal. 

"Bagi saya ini sangat kontradiktif," jelasnya.

Sebelumnya pada Minggu (08/09/2019) ZA yang sedang berboncengan dengan pacarnya di sekitar ladang tebu desa Gondanglegi Kolon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Tiba-tiba keduanya dicegat oleh Misnan dan Ali untuk merampas sepeda motor dan barang berharga mereka. Tak berhenti di situ, Misnan juga mencoba memperkosa pacar ZA beramai-ramai.

Emosi, ZA mencoba melawan dan menemukan pisau bekas ekstrakurikuler seni di sekolahnya di jok motornya dan menikam Misnan hingga tewas. Sementara Ali berhasil kabur dan ditangkap petugas kepolisian.

Namun dalam perkembangannya ZA justru dituntut dalam pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.