Ini Fakta Persidangan Kasus Bakar Lahan 20 x 30 M di Rumbai Pekanbaru

Ini Fakta Persidangan Kasus Bakar Lahan 20 x 30 M di Rumbai Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kasus Syafrudin, petani Rumbai yang dituntut 4 tahun penjara karena diduga membakar lahan seluas 20 x 30 meter yang sudah dikelolanya sejak 1993 terkesan sangat dipaksakan dan memperlihatkan beberapa kejanggalan. 

Hal ini dijelaskan langsung oleh Noval Setiawan, pengacara pubik LBH Pekanbaru dan Andri Alatas, kuasa hukum yang mendampingi Syafrudin. Penjelasan tersebut mereka paparkan pada acara Diskusi Lembar Fakta Petani Bukan Penjahat Lingkungan yang ditaja LBH Pekanbaru di kantor Walhi, Jumat (17/1/2020) sore.

"Jaksa mendakwa Syafrudin dengan dakwaan alternatif. Yaitu dakwaan ke satu, Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h UU No. 32 Tahun 2009. Nah, dakwaan ini dalam fakta persidangan sebenarnya sudah terbantahkan, sebab dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar. Tapi faktanya, Pak Syafrudin bukan membuka lahan, tapi mengelola lahan yang sudah sejak 1993," jelasnya.


Selain itu, keterangan ahli dan saksi fakta dalam dakwaan kedua sebagai bukti bahwa Syafrudin bersalah pun tidak hadir. Padahal, menurut surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, keterangan ahli harus datang ke persidangan.

"Dakwaan kedua adalah Pasal 98 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Syafrudin didakwa telah melampaui baku mutu udara ambient. Nah, dari pemeriksaan penyidikan, ada satu orang saksi fakta yang terdaftar tidak hadir, yaitu Ketua RW di Rumbai. Namanya Muhammad Syukur. Lalu juga Bambang Hero, seorang ahli yang sudah biasa dipercaya Polda dan jaksa untuk mengambil sampel dan membuktikan efek dari kebakaran juga tidak hadir," ujarnya.

Ia menambahkan, "Kalau kita lihat di pasal 98 tadi, maka apa yang bisa menyatakan bahwa kegiatan Syafrudin telah melampaui baku mutu udara ambien? Ya pasti hasil laboratorium dari keterangan ahli. Tapi keterangan ahlinya tidak hadir. Hanya dibacakan saja. Lalu apakah bisa ini dijadikan dasar tututan padahal bertentangan dengan surat Keputusan MA No. 36/KMA/SK/II/2013? Kita keberatan waktu itu," jelasnya.

Andri Alatas mengatakan, ia sebagai kuasa hukum juga kebingungan kenapa jaksa membolehkan keterangan ahli hanya dibacakan. Sebab menurutnya, ada banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh Bambang Hero.

"Jadi tanda tanya bagi kami sebagai kuasa Pak Syafrudin. Kenapa bisa jaksa menuntut menggunakan pasal 98. Padahal yang menjadi dasar adalah seorang ahli yang tidak hadir di persidangan. Waktu itu kami juga sudah berdebat dengan jaksa, tapi malah diizinkan saja hanya dibacakan," jelasnya.

Alatas juga menangkap ada kesan dipaksakan dalam tuntutan jaksa.

"Kalau dilihat dalam fakta persidangan, kayaknya jaksa terlalu ngotot agar Pak Syafrudin ini bersalah. Terlalu memaksakan dengan pasal 98. Seakan-akan jaksa tidak mau melihat fakta apa yang sebenarnya dilakuka Pak Syafrudin," tutupnya. 


Reporter: M Ihsan Yurin