DPR: Tragedi Semanggi Adalah Keputusan Politik
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menilai rekomendasi pansus DPR 2001 soal Tragedi Semanggi I dan II merupakan sebuah keputusan politik dan bukan keputusan hukum.
Hal ini diungkap terkait dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II pada 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Menurutnya, keputusan untuk menentukan kasus kejahatan ada di tangan lembaga yudikatif bukan legislatif.
"Perlu saya tegaskan bahwa sebagai negara hukum, yang berhak menentukan sebuah kasus merupakan sebuah kejahatan atau bukan adalah lembaga yudikatif," kata Herman dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (17/1/2020).
Pernyataan Burhan ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR. Hasil rapat paripurna menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Rekomendasi pansus itu lantas dijadikan sebagai jawaban Herman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa hari lalu.
Dalam hal ini, Herman menjelaskan bahwa DPR sebagai sebagai lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.
Sebagai lembaga politik, legislatif hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan, rekomendasi serupa sempat diberikan Komisi III DPR RI kepada pimpinan DPR agar membuka kembali kasus Trisakti Semanggi I dan II pada 2005 silam.
"Jadi, rekomendasi DPR itu merupakan keputusan politik bukan merupakan keputusan hukum," kata dia.
Oleh sebab itu, Herman pun akan mengusulkan supaya Komisi III dapat memfasilitasi rapat bersama antara Jaksa Agung, Komnas HAM, dan Menkopolhukam untuk membahas kasus ini hingga tuntas.
Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.