Praperadilan Gugur, Bhatoegana Polisikan Dua Penyidik KPK

Praperadilan Gugur, Bhatoegana Polisikan Dua Penyidik KPK

JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO-Harapan Sutan Bhatogena untuk membatalkan status tersangkanya kandas setelah gugatan praperadilannya kandas gugur dengan sendirinya. Hal ini terjadi karena kasus dia sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Pihak Sutan membuat langkah lanjutan dengan mempolisikan dua penyidik KPK.

Dua penyidik itu adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Pelaporan dilakukan pada Jumat (27/3) kemarin di Bareskrim Polri.

"Saya melaporkan mereka karena mereka itu menyalahgunakan wewenangnya seperti yang diatur dalam Pasal 421 KUHP," ujar pengacara Sutan, Eggi Sudjana, Sabtu (28/3/2015).

Laporan dari pihak Sutan itu teregister atas tanda bukti lapor nomor TBL/228/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015. Dalam laporan itu, poin perkara tertulis dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.

Eggi mengatakan ada dua hal yang menurutnya menyebabkan penyidik itu melakukan penyalahgunaan wewenang. Pertama, menurut Eggi, keduanya bukan lagi menjabat sebagai penyidik KPK karena telah mengundurkan diri dari institusi kepolisian. "Budi sudah diberhentikan pada 30 Desember 2014, sementara Ambarita pada 30 November 2014," ujar Eggi.

Yang kedua, Eggi menyebut kedua penyidik itu dengan sengaja mempercepat proses pemberkasan kliennya ke penuntut umum dan kemudian ke pengadilan. Padahal, saat ini, pihak Sutan tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nah, karena sudah masuk ke pengadilan, maka gugatan praperadilan Sutan gugur dengan sendirinya. Sutan pun dipastikan tak dapat mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan yang sukses membatalkan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan.(dtc/pep)