Pelaku Pemenggal Kepala Wanita di Dumai Dibekuk di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Hampir satu tahun melakukan penyelidikan, Polisi Dumai yang bekerja sama dengan Direskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa kepala.
Tersangka berinisial VH (52) diamankan pada Rabu (15/1/2020) lalu, di rumahnya di Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru.
Sejumlah barang bukti mulai dari handphone, jam tangan dan mobil korban berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Kapolres Dumai AKBP, Andri Ananta Yudhistira dalam pers realasenya membenarkan penangkapan tersangka pelaku pembunuhan tersebut.
"Tersangka kita amankan dikediamannya dan sejumlah barang bukti milik korban sudah kita amankan," ujar Kapolres.
Polisi belum bisa memastikan apa motif pembunuhan tersebut. "Sampai saat ini pelaku belum mau banyak berbicara dan kita belum bisa mengetahui secara pasti motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban," terang Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dilakukan pengembangan apakah ada kemungkinan tersangka lainnya di balik pembunuhan ini," jelasnya.
Berita Lainnya
- Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Narkoba di Tapung Hulu
- Empapat Pelaku Curas Ditembak
- Syamsuar Bersama Sejumlah Mantan Gubri Diperiksa Bareskrim, Ini Perkaranya
- BNK Bengkalis Tak Berfungsi, Ketua DPRD: Hendaknya Dijabat Penegak Hukum
- Polisi Tangkap Dua Orang Pengguna dan Pengedar Sabu di Siak
- Dua Pegawai Kejari Meranti dan 29 Lainnya Terjaring Razia BNNP Riau