Biar Kapok, Luhut Usul yang Bersalah di Kasus Jiwasraya Dimiskinkan
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka adalah tiga orang eks pejabat Jiwasraya dan 2 orang pihak swasta.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara.
"Kalau Jiwasraya saya diinfokan hampir ketemu strukturnya. Orang itu memang harus ditindak," kata Luhut kala berbincang di kantornya, Jumat (17/1/2020).
Luhut mengusulkan jika kelima tersangka itu terbukti bersalah merugikan Jiwasraya, bahkan keuangan negara maka harus dimiskinkan. Alasannya supaya mereka kapok.
"Saya usul ini, bisa nggak dimiskinkan itu orang-orangnya supaya kapok. Jangan hukum penjara, lima tahun di penjara bunga jalan terus," ungkap Luhut.
Dia menambahkan, saran tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai warga negara.
"Kalau dimiskinkan kan kapok! Ini sih saran saya sebagai warga negara saja kasihan kita dibuat berkelahi semua," kata Luhut.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka para tersangka dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, kemarin (14/1/2020).