Warnet di Pekanbaru Boleh Buka 24 Jam, Ini Syaratnya
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melarang pengusaha warnet buka selama 24 jam. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum.
Pada Perda itu dijelaskan, Warnet tidak boleh membuka situs porno, perjudian, serta batas waktu operasional sampai pukul 22.00 Wib. Di lain sisi, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2016.
Perwako itu tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang penataan dan Pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Perwako itu ada 43 halaman.
Di halaman 32, dijelaskan jam operasional dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai 22.00 Wib, terkecuali alasan keamanan, dapat beroperasi 24 jam dengan persetujuan atau rekomendasi tertulis dari pihak RT dan RW setempat, serta Kepala Keluarga sepadan di tempat usaha Warnet.
“Boleh buka 24 jam, asalkan ada izin dari RT dan RW, dan masyarakat setempat tidak ada yang ribut. Karena peraturannya seperti itu, itu yang kita jalankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (17/1/2020) usai memanggil para pengusaha warnet di kantornya.
Ada 15 pengusaha warnet yang dipanggil Satpol PP Jumat pagi tadi. “Malam tadi kita sebar undangan pemanggilan kepada warnet yang buka lebih dari jam 22.00 malam,” kata Agus.
Pada pertemuan itu, Agus mengatakan, Warnet akan dilakukan penyegelan apabila, pihak Kepolisian menangkap penjudi di warnet tersebut. Kemudian, masyarakat ada yang lapor warnet membuat resah, dan terakhir warnet tidak mengantongi izin.
“Saya beri ultimatum kepada mereka, mari kita patuhi peraturan daerah, saya tegaskan jangan ada perjudian, jangan ada situs porno,” tegasnya.