Pemkab Sediakan Dana Hibah untuk Ormas dan LSM
RENGAT (HR) - Setiap organisasi, baik itu organisasi masyarakat maupun yang berbentuk lembaga, dapat menerima dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten setempat, termasuk Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun, untuk mendapatkan dana hibah tersebut, setiap organisasi terkait harus memenuhi seluruh persyaratan atau mekanisme yang telah ditentukan sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Inhu Nomor 69 Tahun 2014, tentang tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah atau belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Kabupaten Inhu Hendri Anof, saat menyampaikan materi sosialisasi tentang mekanisme dana hibah atau bantuan keuangan kepada organisasi di Aula Kantor Bappeda Inhu, Kamis (26/3).
Diterangkan, syarat untuk mendapatkan dana hibah tersebut yaitu, setiap organisasi tersebut harus terdaftar di kabupaten setempat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) minimal tiga tahun, kecuali yang diatur oleh ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Selain itu, setiap organisasi tersebut harus berkedudukan dalam wilayah administrasi daerah yang bersangkutan, memiliki sekretariat, tidak terjadi konflik internal didalam organisasi, memiliki nomor rekening atas nama organisasi dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Selain itu sambung mantan Kabid Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Dispenda Inhu itu, oramas juga harus mengajukan bantuan dana hibah tersebut dalam bentuk proposal kegiatan. Selanjutnya, pengurus harus melampirkan fotocopy KTP, photo copy surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah beraktifitas minimal selama 3 tahun.
Penerima juga harus membuat surat pernyataan tentang kesedian melaporkan perkembangan dan penggunaan dana belanja hibah kepada Bupati Inhu, melampirkan fotocopy buku tabungan yang masih aktif, rincian rencana penggunaan belanja hibah dan surat pernyataan fakta integritas serta berita acara verifikasi penyaluran dana hibah, jelasnya.
"Dengan demikian, bagi pihak-pihak yang akan mengajukan dana hibah untuk organisasi yang dipimpinnya, maka seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi", pungkasnya. (adv/humas)