Masinton Ngaku Dapat Sprinlidik dari Novel Yudi Harahap, KPK: Tidak Ada Nama Itu di Institusi Ini
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengaku mendapatkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari orang bernama Novel Yudi Harahap. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap angkat bicara.
"Selama 13 tahun saya bekerja di KPK, tidak pernah ada nama itu di institusi ini. Saya tidak tahu apa maksud Bang Masinton menyampaikan bahwa sprinlidik itu diberikan oleh seseorang yang beliau tidak kenal namun memperkenalkan diri sebagai Novel Yudi Harahap. Namanya memang hampir mirip dengan nama saya Yudi Purnomo Harahap, tapi tidak ada kata 'Novel' di depan nama saya," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Yudi memastikan orang yang dimaksud Masinton itu bukan dirinya. Yudi mengaku sedang berada di luar kota sejak Senin 13 Januari 2020.
"Lagi pula sejak Senin, 13 Januari 2020, saya sedang tidak berada di Jakarta dalam rangka pekerjaan. Seperti biasa saat penugasan kasatgas saya sudah melaporkannya ke atasan yakni Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan. Sehingga saya pastikan bukan saya yang dimaksud," ucapnya.
Selain itu, Yudi mengatakan tidak terlibat menjadi tim yang mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU. Meski demikian, dia bersedia memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas KPK jika memang dibutuhkan.
"Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia," tuturnya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu menunjukkan surat yang disebutnya sprinlidik terkait OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sebuah acara televisi swasta. Dia mengaku mendapatkan Sprinlidik itu pada Selasa (14/1) dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap.
"Pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton membuka cerita seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).
Masinton mengaku tak langsung membuka map yang dia terima dari seseorang atas nama Novel Yudi itu. Setelah agenda kerjanya selesai, Masinton baru membuka map tersebut bersama dengan surat dan dokumen lain di ruang kerjanya.
"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," jelas Masinton.