KPK Minta Polri Tetapkan Politikus PDIP Harun Masiku Jadi DPO
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, segera bersurat kepada Polri untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang atas nama politikus PDIP Harun Masiku.
Sebab, hingga kekinian, tersangka kasus suap terkait permohonan pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP DPR RI tersebut tak kunjung menyerahan diri.
Nawawi mengatakan, surat permohonan tersebut rencananya dikirimkan KPK kepada Polri, Rabu (15/1/2020).
"Mudah-mudahan surat-suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," kata Nawawi.
Nawawi mengatakan, Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan DPO Harun kepada Polri. Nawawi meyakini Polri segera menerbitkan surat DPO.
Sebelumnya, KPK menyatakan segera menggandeng NCB Interpol Polri untuk memburu Harun yang kabur ke Singapura.
Perburuan terhadap Harun itu dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB interpol," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (13/1/2020).