Tenaga Honorer K2 Datangi Gedung DPR, Legislator Berjanji Perjuangkan Jadi CPNS

Tenaga Honorer K2 Datangi Gedung DPR, Legislator Berjanji Perjuangkan Jadi CPNS

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, tenaga honorer Kategori Dua atau K2 datang ke Gedung DPR untuk memperjuangkan nasib mereka untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Honorer K2, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Provinsi Jawa Barat dan FORGASN PUPR melakukan audensi dengan Komisi II DPR, di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Para tenaga honorer itu menyampaikan keluh kesah kepada para wakil rakyat yang duduk di komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Mereka mengadukan nasibnya yang tidak ada kepastian.


Menanggapi keluh kesah mereka itu, anggota Komisi II Guspardi Gaus yang baru pertama kali menjadi anggota DPR itu mengungkapkan keprihatinan terhadap ketidakpastian nasib tenaga Honorer K2.

Komisi II DPR RI kata politisi PAN itu akan terus berupaya keras untuk memperjuangkan aspirasi dan keluh kesah yang disampaikan para tenaga Honorer K2 itu.

“Saya ikut merasakan dan merasa prihatin terhadap kondisi yang dialami oleh para tenaga honorer yang sampai saat ini masih belum mampu diakomodir oleh pemerintah. Apa yang mereka sampaikan merupakan perasaan saya pada saat ini terhadap keprihatinan itu," kata legislator dari Sumbar itu.

"Hal ini akan kami bicarakan pada saat Komisi II melakukan rapat kerja dengan MenPAN-RB agar mendapatkan solusi-solusi terbaik atas permasalahan ini,” janji Guspardi.

Dikatakan, semua aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II dalam rapat tersebut sudah dicatat dan akan diteruskan kepada pemerintah. Diantaranya tentang adanya benturan antara perundang-undangan dengan kondisi yang sedang diperjuangkan oleh tenaga honorer.

Selain itu juga mengenai persyaratan pembatasan umur yang menyebabkan tenaga honorer yang sudah mengabdi lama dan berusia diatas 35 tahun tidak mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai negeri.

“Begitu pula dengan  nasib guru-guru honorer yang telah lama mengajar di lembaga pendidikan yang ada, baik milik pemerintah maupun swasta. Kementerian kita bukanlah kementerian pendidikan negeri tetapi Kementerian Pendidikan Nasional. Sehingga mereka yang mengajar di (sekolah) swasta pun juga berhak untuk diperjuangkan,” papar anggota Fraksi PAN itu.

Guspardi menilai kedatangan para tenaga honorer untuk mengadukan dan menyampaikan keluh kesahnya ke Gedung DPR RI merupakan sebuah langkah yang tepat.

“Kewajiban kami adalah bagaimana agar keinginan dan harapan yang disampaikan itu bisa kami mengejawantahkannya melalui suatu kebijakan bersama dengan pemerintah. Perlu ada lex spesialis tentang aturan ini. Kami akan perjuangkan harapan, keinginan dan juga nasib tenaga honorer yang telah disampaikan kepada kami,” tandasnya.

Perlu Perlakuan Khusus

Anggota Komisi II DPR dari Demokrat Mohamad Muraz mengatakan, peraturan mengenai pengangkatan tenaga Honorer K2 menjadi CPNS sebetulnya sudah diatur sejak lama, tepatnya sejak tahun 2005 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Karena aturan mengenai Honorer K-2 sudah janji dari Pemerintah Pusat sejak lama, maka tidak ada jalan lain selain harus segera menghasilkan solusi peraturan yang jelas mengenai pengangkatan Honorer K-2 menjadi CPNS.

“Aturan tentang pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS ini sebenarnya merupakan janji Pemerintah yang sudah lama diatur sejak tahun 2005 dalam PP Nomor 48 Tahun 2005. Maka, bagi saya tidak ada alasan lain selain harus ada solusi yang jelas mengenai pengangkatan tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS itu,” tegasnya.

Karena itu menurut politisi Fraksi Partai Demokrat, harus ada perlakuan khusus terhadap tenaga honorer. Jadi, saran Muraz, kalaupun ke depannya ada tes Honorer K-2 menjadi CPNS, maka haruslah terlebih dahulu utang Pemerintah Pusat yang sudah sejak tahun 2005 itu harus dilunasi untuk mengangkat tenaga Honorer K-2 menjadi CPNS.

“Sudahlah, utang pemerintah harus dilunasi. Jadi, yang honorer ‘adulah’ dengan honorer lainnya lagi. Atau, kalau dites, ya diteslah untuk menentukan prioritas antar mereka. Mereka dites dengan kuota yang telah ditentukan, tapi mereka semua lulus PNS secara bertahap," tegasnya.

 

Reporter: Syafril Amir