Kakek di Siak Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polsek Kandis mengamankan seorang laki-laki Abdul Majid Damanik (69) diduga pelaku perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur di Kampung Kandis Kecamatan Kandis, Siak pada Selasa (14/1/2020)
"Pada Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB datang seorang perempuan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur inisial M (6) dan B (6). Di hari yang sama, petugas langsung mengamankan pelaku," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, Rabu (15/1/2020).
Dia mengatakan, kejadian tersebut diketahui bermula saat korban bercerita kepada orang tua korban. Kepada orangtuanya, korban mengaku sering dicabuli dengan cara disuruh memegang kemaluan pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga memeluk sambil menciumi korban dan memegangi kemaluan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Darlis Sinatra