Kakek di Siak Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Polsek Kandis mengamankan seorang laki-laki Abdul Majid Damanik (69) diduga pelaku perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur di Kampung Kandis Kecamatan Kandis, Siak pada Selasa (14/1/2020)
"Pada Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB datang seorang perempuan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur inisial M (6) dan B (6). Di hari yang sama, petugas langsung mengamankan pelaku," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, Rabu (15/1/2020).
Dia mengatakan, kejadian tersebut diketahui bermula saat korban bercerita kepada orang tua korban. Kepada orangtuanya, korban mengaku sering dicabuli dengan cara disuruh memegang kemaluan pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga memeluk sambil menciumi korban dan memegangi kemaluan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Darlis Sinatra
Berita Lainnya
- Patroli KRYD, Polsek Minas Ciptakan Situasi Kamseltibcarlantas Pasca Lebaran
- Mantan Kadisdik Riau Mangkir Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Media Pembelajaran
- Polda Riau Turunkan Tim Intelijen
- Dimaki di Sosial Media, Kades Seberang Teratak Laporkan Oknum Honorer
- Dalami Korupsi di Dispora Riau, Penyidik Butuhkan Pendapat Ahli LKPP
- PTDH Ditandatangi Presiden, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri