Maju Pilkada, PNS Harus Mundur

BGANSIAPIAPI (HR)- Bupati Rokan Hilir H Suyatno menegaskan, bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin maju dalam ajang Pilkada 2015 mendatang, diminta mematuhi peraturan Aparatur Sipil Negara yaitu mengundurkan diri.
Demikian diungkapkan Suyatno, Jumat (27/3). "Sesuai Undang-undang (UU) ASN, PNS yang ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus berhenti atau mengundurkan diri, ini kata UU bukan kata saya," jelasnya.
Bupati juga mempersilakan siapapun untuk mencalon, karena itu menjadi bagian dari hak seorang warga negera. Namun, harus mengedepankan azas-azas dan ketentuan yang berlaku.
"Silakan maju siapapun orangnya, namun saya berpesan jauh-jauh hari jangan sampai saling menjatuhkan," katanya.
Untuk di Rohil, kata Suyatno, sampai saat ini diakuinya belum ada satupun PNS yang mengundurkan diri atau berhenti. "Sejauh ini saya belum mendapat laporan, baik di meja saya maupun melalui BKD, mudah-mudahan saja tidak ada yang mundur," harapnya. (adv/humas)
Berita Lainnya
- Polisi Ingatkan Pengguna Jalan Berhati-hati
- Tak Buka Ruang Pelayanan di MPP Pekanbaru, Menpan-RB Bakal Panggil Dirut PLN
- Warga Riau yang Pernah Ikuti Tablig Akbar di Petaling Malaysia Diminta Cek Kesehatan
- Perwira Polres Lakukan Tes Urine
- Pengurus IKDKK Periode 2018-2021 Resmi Dilantik
- Bupati Tinjau Kegiatan Anak Kreatif Community Siak