Investasi Bodong MeMiles Seret Nama Kadiv Pas Kemenkumham Riau

Investasi Bodong MeMiles Seret Nama Kadiv Pas Kemenkumham Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kasus dugaan investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah melalui aplikasi MeMiles turut menyeret nama Maulidi Hilal. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau itu kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Maulidi itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) yang dipimpin langsung oleh direkturnya, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (14/1/2020).

"(Maulidi) Diperiksa sebagai saksi," ujar Kombes Pol Gidion.


Dikatakan Gidion, pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui jika Maulidi merupakan salah satu peserta MeMiles yang pernah memberikan testimoni investasi bodong senilai Rp750 miliar itu melalui media sosial YouTube. 

"Jadi kan pemeriksaan ini dasarnya pemeriksaan terdahulu. Termasuk pencarian jejak digital. Sebetulnya sudah muncul di nedsos, ada satu testimoni yang disampaikan yang bersangkutan sehingga kita klarifikasi," jelas mantan Direktur Reskrimsus Polda Riau itu. 

Hasilnya, kata Gideon, Maulidi benar telah menyampaikan testimoni yang kini menyebar di media sosial tersebut. 

"Hasil pemeriksaan dia memang melakukan top up beberapa kali ke MeMiles. Keikutsertaannya sudah cukup lama dan dia memang dapat kendaraan. Satu di Pekanbaru satu lagi di Jakarta," sambung Gidion.

Kendati begitu, Gidion belum bersedia menyampaikan, apakah kasus tersebut akan menjerat Maulidi sebagai sebagai tersangka. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih fokus untuk mengembalikan aset sebanyak-banyaknya, termasuk menyita dua unit mobil milik Maulidi. 

"Sesuai komitmen penyidikan mengembalikan aset sebanyaknya. Semua kita keep dan akan kembalikan dalam konteks penyidikan," pungkas Kombes Pol Gidion. 

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, dalam testimoni yang disampaikan Maulidi, dia mengatakan mendapat dua unit mobil mewah Fortuner dan Pajero setelah bergabung dengan MeMiles.

Tidak banyak yang bisa digali awak media dari mulut Maulidi Hilal terkait pemeriksaannya tersebut. Dia hanya menyampaikan jika dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Hanya saksi aja," ujar Maulidi kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Dia tidak bersedia memaparkan materi pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam lebih itu. Begitu juga dengan jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.

"Gak tau ya. Gak ngitungin," jawab dia.

"Tadi kita sudah ini kan (sampaikan ke penyidik,red). Anu aja, saksi aja," sambungnya.

Menutup pembicaraan, dia mengakui jika ada satu unit mobil miliknya di Pekanbaru yang disita penyidik. Diduga, mobil tersebut merupakan hasil dari investasi yang dilakukannya melalui aplikasi MeMiles.

"Iya (ada satu unit yang disita,red)," pungkas Maulidi Hilal.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu, KTM (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, dan FS (52) sebagai manajer. Kemudian ML sebagai motivator, dan PH kepala tim IT aplikasi MeMiles. Polisi turut menyita uang tunai Rp122 miliar, 18 unit mobil dan barang berharga lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.



Tags Hukum