Istri Cari Brondolan, Suami di Siak Nyari Kesempatan Perkosa Putri Kandung

RIAUMANDIRI.ID, SIAK – Polisi menangkap seorang warga Siak, Riau, Sakun (41). Dia diduga memperkosa putri kandungnya yang berusia 9 tahun. Sakun ditangkap setelah istrinya melapor.
"Tersangka Sakun sudah kita amankan atas laporan istrinya. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, Selasa (14/1/2020).
Dedek mengatakan, ibu kandung korban melaporkan kasus ini pada Desember 2019. Pemerkosaan diduga dilakukan tersangka saat istrinya bekerja mencari sisa buah sawit (brondolan).
"Ketika istrinya bekerja, anak dan suaminya berada di rumah. Di saat itulah bapak kandungnya memaksa anaknya bersetubuh," kata Dedek.
Dedek menyebut, Sakun mengancam anaknya akan dibunuh jika tidak melayani nafsunya. Sakun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangka memaksa anaknya, bila tidak bersedia melayani korban diancam akan dibunuh. Atas laporan istrinya, tersangka kita tangkap di rumah," kata Dedek.
Berita Lainnya
- Fery Dicecar Terkait Dokumen Proyek
- Dikejar Warga, Pelaku Curanmor Ini Sembunyi di Masjid
- Polda Riau: Berkas Syafri Harto Masih Dilengkapi
- Punya Hak Ingkar, Kejagung Tak Akan Konfrontir Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
- Marwan Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
- Polisi Periksa Dekan FISIP UNRI Hari Ini dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual