Kivlan Zen Kembali Jalani Sidang Kasus Kepemilikan Senpi
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kivlan Zen kembali menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Sidang tersebut sedianya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020), sekitar pukul 10.15 WIB, Kivlan turun dari mobil mengenakan tongkat berjalan menuju lobi PN Jakpus. Saat menuju ruang sidang Kusuma Admaja 3, Kivlan menaiki kursi roda didorong sang istri Dwitularsih.
Kivlan terlihat sering batuk-batuk saat duduk di bangku ruang sidang Kusuma Admaja 3. Namun Kivlan mengaku saat ini bisa membacakan surat eksepsi yang berjumlah 22 halaman. Sebelumnya Kivlan mengalami sakit sehingga sidang pembacaan eksepsi ditunda oleh majelis hakim.
"Insya Allah bisa yang mulia," kata Kivlan.
Saat ini Kivlan sedang membacakan eksepsi. Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.