Soal Warisan Mendiang Lina untuk Anak Teddy, Pengacara: Nggak Ada, Itu untuk Anak Sebelumnya
RIAUMANDIRI.ID, BANDUNG – Mendiang Lina sudah menuliskan wasiat untuk memberikan aset peninggalannya kepada Rizky Febian dan Putri Delina. Itu dikarenakan harta tersebut bawaan selama dirinya menikah dengan Sule.
"Kalau untuk bayi Teddy, nggak punya hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman T Pratomo, pengacara mendiang Lina Jubaedah.
Pernikahan Teddy dengan Lina pun tak mempengaruhi ahli waris yang sudah disepakati Lina saat bercerai dengan Sule.
"Nggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," sambungnya.
"Karena almarhumah Bu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," tutup Abdurrahman.
Rizky Febian akan mendapatkan kos-kosan 32 pintu dan sebidang tanah. Itu dikarenakan Lina saat membeli itu juga menggunakan sebagian uang Rizky Febian.