Komnas HAM Keluarkan Sejumlah Rekomendasi atas Pelanggaran pada Kerusuhan September 2019
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komnas HAM membeberkan fakta adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Polri dalam bentrokan pada aksi demonstrasi menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rancangan undang-undang (RUU) KUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada September 2019 lalu.
Untuk itu, Komnas HAM dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) kemarin menyampaikan beberapa rekomendasi untuk presiden, kepolisian, dan stakeholder yang terkait.
Beberapa rekomendasi itu di antaranya:
1. Presiden RI & Ketua DPR RI perlu melibatkan multistakeholder dalam penetapan kebijakan, penyediaan kanal demokrasi untuk memfasilitasi unjuk rasa, memastikan penegakan hukum oleh kepolisian dan pemulihan terhadap korban baik materiil maupun immateriil.
2. Kepolisian harus melakuan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap anggotanya yang terbukti melanggar, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kematian 4 (empat) orang korban meninggal dunia, evaluasi instrumen penanganan aksi massa untuk perbaikan ke depan, serta jaminan akses peliputan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sesuai UU 40 thn 1999 tentang PERS.
3. Kepala Daerah perlu koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memfasilitasi layanan kesehatan saat unjuk rasa dan mendorong proses pemulihan trauma pada korban khususnya anak.
"Melalui rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komnas HAM diharapkan dapat segera ditindaklanjuti, agar kejadian-kejadian serupa tidak berulang,” ungkap Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Hairansyah.
Repoeter: M. Ihsan Yurin