Komnas HAM Pastikan Polri Langgar HAM Pada Kerusuhan September 2019

Komnas HAM Pastikan Polri Langgar HAM Pada Kerusuhan September 2019

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pasca aksi demonstrasi besar-besaran menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rancangan undang-undang (RUU) KUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada September 2019 lalu, Komnas HAM membentuk tim pencari fakta akibat adanya indikasi-indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Polri saat bentrokan dengan mahasiswa, pelajar, dan beberapa komponen masyarakat lainnya. 

Hasil temuan tersebut di antaranya adalah hak untuk hidup, hak anak, hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan, serta hak atas rasa aman. Selain itu, dalam peristiwa ini juga ada dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) yang dilakukan oleh kepolisian seperti dugaan penggunaan kekerasan dan upaya paksa yang berlebihan, terbatasnya akses keadilan terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis untuk korban, serta terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap.

"Dari hasil temuan tim pencari fakta 24-30 September yang sudah dibentuk oleh Komnas HAM, menemukan bahwa terdapat sejumlah 5 orang korban meninggal dunia dan 2 orang korban luka, 15 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan serta adanya indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," ungkap Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Hariansyah saat konferensi pers yang digelar, Kamis (9/1/2019) di Kantor Komnas HAM.


Rincian mengenai data kronologis dan jumlah korban bisa dicek dalam utas yang dibuat pengamat internet dari SAFEnet, Damar Juniarto pada akun Twitter @damarjuniarto.

Damar juga mengatakan, dari data yang dikeluarkan TMC Polda Metro Jaya ada ribuan orang diamankan dalam kurun waktu September hingga Oktober. 

"1.489 orang diamankan oleh polisi selama kurun waktu itu dan sampai pada tanggal 15 Oktober 2019. Terdiri dari 254 mahasiswa, 648 pelajar, 328 umum, 94 swasta, 165 tidak bekerja/preman, 22 orang anak menjalani diversi di BRSAMPK Handayani. Data dari @TMCPoldaMetro," jelasnya.

Damar mengimbau agar temuan ini segera direspon dan sebisa mungkin memberikan kritik langsung kepada Komnas HAM apabila ada data-data yang dianggap keliru.

"Harus direspon segera temuan Komnas HAM ini oleh kawan. Kritik lebih baik disampaikan kalau memang ada yang kurang tepat," tutupnya. 


Reporter: M. Ihsan Yurin



Tags HAM