Kasus Korupsi PT PER, Penyidik Kejari Pekanbaru Masih Lengkapi Berkas Perkara

Kasus Korupsi PT PER, Penyidik Kejari Pekanbaru Masih Lengkapi Berkas Perkara

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Berkas perkara dua tersangka dugaan penyimpangan kredit di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) belum rampung. Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti.

Adapun tersangka itu adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. Seorang tersangka lainnya adalah Rahmawati, Analisis Pemasaran PT PER.

Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu.


Berkas ketiganya diketahui telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada akhir Desember 2019 kemarin. Sejak saat itu, Jaksa Peneliti menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

Hasilnya, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik.

“Masih ada petunjuk dari Jaksa Peneliti yang harus dilengkapi oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni seperti dikutip Haluanriau.co (Jaringan Haluan Media Group), Rabu (8/1/2020).

Dia menjelaskan, petunjuk itu akan segera dilengkapi. Diyakini, dalam waktu dekat berkas tersebut akan kembali diserahkan ke Jaksa Peneliti.

“Kita yakin, berkas perkara akan segera P-21 (dinyatakan lengkap). Selanjutnya akan kita lakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum),” kata dia.

Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Nilai tersebut kemudian menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Biro Ekonomi Setdaprov Riau. Dia adalah Mardoni Akrom, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD.

Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Irhas Pradinata Yusuf selaku Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Juga terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.