Bupati Sidoarjo dari PKB Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga menerima duit total Rp 550 juta.
Saiful Ilah tercatat juga sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo. Duit suap yang dia terima diduga terkait proyek infrastruktur.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Keenam tersangka itu adalah penerima, yakni Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih (SST) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto (JTE) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; serta Sanadjihitu Sangadji (SSA) selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara dua tersangka lain sebagai pemberi, yakni Ibnu Ghopur (IGR) sebagai swasta dan Totok Sumedi (TSM) sebagai swasta.
Berikut ini konstruksi perkara OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI):
A. Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kab Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
B. Sekitar Juli 2019, IGR melapor ke Bupati SFI bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
F. IGR meminta SFI tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.
D. Sekitar Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangi 4 proyek, yakni Proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar.
E. Setelah termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu:
- SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019.
- Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp 240 juta.
- Kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020.
F. Pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan Bupati di rumah dinas bupati.