Polemik Perda RTRW, Tengku Zulmizan: Ini Menyangkut Eksistensi Masyarakat Pelalawan
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Kabupaten Pelalawan mendatangi Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, dan DPRD Provinsi Riau guna membahas polemik Perda Pelalawan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rabu (8/1/2020).
"Untuk diketahui, sebelum ke sini, LAM Pelalawan sudah berkoordinasi dengan Pemda dan DPRD agar kita mendapat kesepakatan. Jadi ada beberapa kebijakan yang kita setujui, juga ada yang akan kita kritisi," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Pelalawan, Datuk Sri Tengku Zulmizan.
Pada kesempatan itu, LAMR Pelalawan menyampaikan beberapa kontroversi terkait disahkannya Perda RTRW Pelalawan yang ditolak berbagai kalangan masyarakat dan bermaksud agar pihak-pihak yang dikunjungi dapat memberi masukan serta membantu peyelesaian polemik tersebut.
"Masalah ini sudah menyangkut eksistensi masyarakat Pelalawan secara umum dan yang paling khusus adalah masyarakat adatnya. Ha ini tolong pakar-pakar ini kami minta bantu, saran, segala macam, juga dituntun. Karena yang kami takutkan masyarakat Pelalawan akan menderita selama 20 tahun gara-gara Perda ini," ungkapnya.
Selain Ketua DPH LAMR Pelalawan, Datuk Sri Tengku Zulmizan, juga hadir Datuk Kampar Samar Diraja, Datuk Nasrullah, Datuk Anwar Cantik, Datuk Pucak Antau, Penghulu Koto, Datuk Nurzefri, juga beberapa komponen masyarakat Pelalawan lain seperti Lembaga Adat Petalangan Pelalawan, Dewan Majelis Jaringan Masyarakat Gambut, Himpunan Mahasiswa Pelalawan, Ikatan Pelajar Mahasiswa Pelalawan Bersatu, Pemda Kab Pelalawan, dan lainnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin
Baca juga: LAM Riau Optimistis Masalah Perda RTRW Pelalawan Dapat Diselesaikan