Polemik RTRW Pelalawan, Tengku Zulmizan: Secara Institusi LAM Tidak Pernah Diundang
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, Datuk Sri Tengku Zulmizan meyesalkan LAMR Pelalawan secara institusi tidak diundang dalam Forum Penjelasan yang diadakan DPRD Pelalawan pada 30 Desember 2019 membahas Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2019 yang menjadi polemik hampir 8 tahun belakangan.
"Secara institusi LAM tidak diundang. Kita sudah periksa arsip kita, tidak ada. Namun, secara inisiatif beberapa anggota LAM ada yang datang mendengarkan penjelasan itu," ungkapnya saat menjelaskan rincian kejanggalan Perda RTRW Pelalawan di Balai Adat Melayu Riau, Rabu (8/1/2020).
Zulmizan menjelaskan, beberapa kontroversi dalam Perda RTRW Pelalawan ini di antaranya LAMR Pelalawan tidak diundang dalam forum konsultasi publik, konsultasi proses, maupun Forum Penjelasan. Kemudian terjadi deviasi atau selisih yang signifikan antara Persub 2011 dengan versi 2019. Dan juga, evaluasi ini mengacu pada RTRW Provinsi yang digugat Walhi dan Jikalahari dan dinyatakan kalah oleh MK.
"Bagaimana mungkin barang yang sudah kalah, sudah judicial review, dijadikan pedoman untuk evaluasi?" ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah telah mengesahkan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2019 yang akan berlaku sampai 2039 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Perda tersebut menuai kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, selain kontroversi-kontroversi yang sudah dijelaskan, pegesahan Perda ini terkesan tidak mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat Pelalawan.
"Kami berharap mudah-mudahan daerah lain juga terpicu membahas masalah RTRW-nya. Kalau seperti itu, insyaallah itu menjadi bola salju dan amal jariah bagi Pelalawan," tutupnya.
Reporter: M. Ihsan Yurin