Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Kredit Fiktif BRI Ujung Batu
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Penyidikan perkara dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) tahun 2017 memasuki babak baru. Itu seiring dengan penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.
Adapun tersangka dalam perkara ini berjumlah 2 orang. Mereka masing-masing berinisial SL selaku Account Officer/Relationship Manager di bank tersebut, dan SJ pihak swasta. Mereka diduga bersekongkol mengajukan kredit fiktif untuk kepentingan pribadi.
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka (perkara dugaan) pengucuran kredit fiktif di BRI Cabang Ujung Batu," ujar Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, Selasa (7/1).
Kajati yang saat itu didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hilman Azazi, dan Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, memaparkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka SL, sebutnya, memprakarsai kredit KUR Ritel kepada 18 debitur berdasarkan referral dari tersangka SJ. Adapun besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta, dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta.
Tersangka SL memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha, yaitu petani sawit.
"Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit," lanjut mantan Wakil Kajati (Wakajati) Riau itu.
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Dengan begitu seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ.
Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI Cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
"Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ," tegas Kajati Mia Amiati.
Selanjutnya, tersangka SJ memberi fee kepada debitur dengan jumlah bervariasi sebesar Rp3 juta hingga Rp13 juta. Fee itu sebagai imbalan kalau nama para debitur telah dipakai sebagai penerima kredit dari BRI Ujung Batu.
"Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700," sebut dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas Perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
"Dalam waktu dekat akan kami tahan. Kami harus mempertimbangkan waktu penahanan," pungkas Kajati Riau, Mia Amiati.