Melindungi Warga Negara

Melindungi Warga Negara

Berhasil, sungguh berhasil pemerintah Australia menginjak-injak kedaulatan negeri ini. Di mana mereka sebelumnya memprotes sembari melecehkan negeri yang dipimpin oleh Jokowi ini perihal eksekusi mati yang direncanakan di awal bulan Februari terhadap dua orang warga negaranya, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mulai dari pernyataan boikat wisatawan ke Bali, mengungkit-ungkit bantuan korban tsunami Aceh, sampai dengan usulan tukar-menukar tahanan.

Faktanyanya sampai hari ini, di penghujung bulan Maret, dua terpidana mati tersebut juga belum mati, dieksekusi. Padahal janji sang presiden adalah tidak akan menunda-nunda. Untuk sekian kalinya, presiden berbohong lagi, dan bebohong lagi.

Terlepaslah itu semua. Ada pelajaran yang begitu berharga yang dapat kita ambil dari sikap berlebihan pemerintah Australia tersebut. Apa itu? Pelajaran bagi pemerintah terutama presiden di negeri ini bagaimana maksimalnya pemerintah Australia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Reaksi berlebihan tersebut bukanlah karena Australia anti dengan hukum mati.

Hal ini didasarkan kepada, ketika eksekusi mati beberapa tahun lalu terhadap Amrozi cs dalam kasus Bom Bali yang banyak menewaskan warga negaranya, pemerintah Australia ketika itu tidak ada yang menentangnya. Mereka hanya diam. Andaikata mereka anti terhadap hukuman mati, pastilah mereka bersuara lantang ketika ketika itu.

Begitu juga dengan sekretaris jendral (sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon. Beberapa waktu lalu sang sekjen lantang betul bersuara. Hukuman mati tidak dibenarkan dengan alasan melanggar hak asasi manusia (HAM). Lalu pertanyaan adalah mengapa ketika eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI) Amrozi cs beberapa tahun lalu, sang sekjen tidak bersuara? Mengapa sang sekjen ketika itu tidak mengatakan bahwa hukuman mati tidak dibenarkan sebab hal itu adalah pelanggaran terhadap HAM? Bukan kah ketika itu seorang yang bernama Ban Ki-Moon sudah menjabat posisi sekjen PBB?

Jadi sekali lagi, sikap pemerintahan Australia yang membuat kita kesal dan jengkel beberapa waktu yang lalu itu, bukanlah karena mereka anti dengan hukum mati. Tetapi itu semua adalah upaya mereka untuk melindungi warga negara mereka.

Oleh karena itu, walaupun negara lain menentang, bahkan juga PBB, untuk mu Indonesia, negeriku yang tercinta, eksekusi sajalah. Jangan ragu.  Sebab dua terpidana asal Australia tersebut telah melalui proses hukum yang panjang dan akuntabel. Mulai dari pengadilan negeri, lanjut pula upaya hukum banding di pengadilan tinggi, kemudian Mahkamah Agung (MA). Di MA pun semua upaya hukum sudah ditempuh, apakah itu kasasi maupun peninjauan kembali. Ditambah lagi beberapa waktu lalu, grasi terhadap mereka pun juga ditolak oleh Presiden Jokowi.

Di samping itu, kendatipun kita bagian dari dunia internasional, namun dalam penegakan hukum, hukum kitalah yang tertinggi. Tidak ada negara di atas negara. Apalagi PBB yang hanya merupakan sebuah organisasi.

Terketuk Hati
Apa yang dipertontonkan oleh Pemerintah Australia tersebut, diharapkan pemerintah kita terketuk hatinya. Bukan terketuk untuk tidak meeksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun terketuk hati untuk memberikan perlindungan secara serius dan bersungguh-sungguh terhadap WNI di luar negeri yang sedang bermasalah secara hukum terutama di Arab Saudi dan Malaysia. Sebab selama ini pemerintah menganggap sepele saja.

Ke depan, jangan biarkan mereka sendiri lagi. Kasihan mereka. Sebab mereka tidak punya “keluarga” di sana. Berikan bantuan hukum yang maksimal. Dampingi mereka tentunya dalam batasan. Jangan sampai pula meintervensi penegakan hukum di negara tersebut seperti halnya Australia hari ini kepada negara kita. Lakukan lobi-lobi yang berkelas. Biar warga negara bisa merasakan kehadiran negara ketika mereka membutuhkan kehadiran negara. Ingat, mereka adalah pahlawan devisa kita.

Perlindungan terhadap WNI dimanapun mereka berada adalah perintah dari konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Aline ke-4 UUD 1945 menyebutkan bahwa: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Jadi salah satu dari tujuan negara kita adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Semoga perlindungan terhadap WNI di luar negeri semakin lebih baik. Semoga negara hadir ketika WNI membutuhkan kehadirannya. Semoga.***
Dosen dan Pembina Perhimpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UIR.