DPD RI Soroti Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Bencana Banjir
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota DPD RI menyoroti kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan dan bencana banjir dalam Sidang Paripurna Tahun 2020 yang dipimpin Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti, Senin (6/1/2020).
DPD RI mengganggap kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2020 tersebut perlu dikaji ulang karena sangat memberatkan hampir sebagian besar masyarakat. Hampir seluruh laporan reses para Senator melaporkan perlunya ditinjau ulang kenaikan iuran BPJS karena sangat memberatkan masyarakat.
Senator DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen sangat memberatkan.
“Saya kira hampir semua hasil reses di daerah minta pemerintah pusat utuk mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini karea ini sangat memberatkan,” tegasnya.
Senator Jawa Timur Adilla Aziz menuntut BPJS untuk memperbaiki pelayananya, terutama menempatkan karyawan BPJS di Rumah-Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan administrasi secara langsung kepada peserta BPJS.
“Kenaikan BPJS tidak hanya mengancam penurunan kesertaan BPJS, tapi juga mengancam juga kemampuan APBD daerah dalam pemenuhan pemberian bantuan iuran saya kira seluruh daerah juga mengalami hal serupa,” tandasnya.
Lain halnya Senator Jawa Barat Eni Sumarni, dia menyoroti masalah banjir yang melanda Ibukota Jakarta dan daerah sekitarnya serta berharap keseriusan pemerintah dalam menangani banjir.
“Perlu keseriusan pemerintah pusat dan daerah dan melalui kementerian terkait melakukan penegakan hukum serius kepada oknum-oknum baik korporasi maupun perorangan yang melakukan pembalakan hutan sehingga mengakibatkan kekeringan dan banjir,” cetusnya.
Beberapa agenda Alat Kelengkapan Pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020 ini yaitu Komite I mengagendakan penyusunan RUU perubahan Undang-Undang Pilkada dan Pengawasan Undang-Undang ASN dan Program Reformasi Birokrasi, Pengawasan UU Pemerintah Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan konkuren, dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Komite II mengagendakan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sedangkan Komite III akan malakukan Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penghapusan Ujian Nasional dan Pengawasan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
“Selain itu Komite IV akan mengadendakan Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pengawasan atas pelaksanaan UU Desa terkait Sistem Keuangan Desa dan Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada Sidang Paripurna ini Pimpinan DPD RI kembali menegaskan pentingnya optimalisasi tugas dan fungsi Alat Kelengkapan DPD RI, baik dalam melakukan fungsi Legislasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Reporter: Syafril Amir